Disperindag Tera Ulang Alat Ukur SPBU
BANGLI, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli menurunkan petugas untuk mengawasi pengoperasian alat ukur, takar timbangan, dan perlengkapannya (UTTP) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bangli.
Pengawasan ini untuk memastikan UTTP sesuai aturan hingga tidak merugikan konsumen. Kabid Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Disperindag Bangli Dewa Ayu Suastini mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengeluarkan edaran terkait pengawasan terhadap UTTP khususnya pompa ukur BBM di SPBU. Pihaknya mengawasi dengan mentera ulang alat-alat tersebut pada minggu pertama April 2023.
Langkah yang diambil itu, Suastini, bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan. "Pengawasan ini melalui tera ulang alat-alat itu. Prioritasnya yakni SPBU yang berada di jalur mudik. Namun demikian target kami pengawasan bisa menyasar seluruh SPBU. SPBU di Bangli sekitar 12 unit," jelasnya.
Hari pertama pelaksanaan tera, petugas menyasar SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Bangli. Selanjutnya akan menyasar SPBU di kecamatan Susut maupun Kintamani. Diupayakan dalam kurun satu minggu, kegiatan sudah tuntas.
Salah seorang Pengawas Kemetrologian Disperindag Bangli Ni Made Widiantari menjelaskan petugas mengecek kesesuaian alat ukur serta memastikan tidak ada alat lain yang terpasang pada alat ukur. Kemudian untuk pengukuran UTTP ini menggunakan bejana ukur standar 20 liter.
"Pada alat ukur ini ditentukan batas kesalahan yang diizinkan yakni 0,5 persen. Jika masih di bawah 100 mililiter masih masih diperbolehkan. Dari pengukuran yang dilakukan, sejauh ini masih sesuai standar," sebutnya.
Diakui, untuk pelaksanaan tera ulang wajib dilakukan, terlebih lagi untuk SPBU. Bila tidak melakukan tera ulang, mereka tidak akan mendapat pasokan BBM. Disinggung, bila terjadi tindak kecurangan, Made Widiantari mengatakan hasil pengawasan di lapangan akan dilaporkan ke Direktorat Metrologi. Sehingga petugas akan turun untuk menindaklanjuti.
"Karena belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi, maka ketika ada temuan bahwa kemungkinan adanya kecurangan yang merugikan konsumen maka dilaporkan ke pusat. Petugas nantinya akan turun sesuai dengan laporkan yang kami sampaikan," terangnya.
Berkaca pada kasus sebelumnya, ada dua SPBU di Bangli yang sebelumnya ditindak petugas karena melakukan pelanggaran. "Yang melanggar ini sudah diproses," ujarnya.*esa
1
Komentar