Imigrasi Ungkap Prostitusi Online
Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Tuban, Badung berhasil membongkar sindikat prostitusi online jaringan internasional.
Jaringan Internasional yang Dikendalikan dari Singapura
MANGUPURA, NusaBali
Terbongkarnya jaringan prostitusi online lintas negara yang menjadikan Bali sebagai markas ini ketika petugas menggerebek sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung pada 11 November lalu. Di sana, petugas menemukan 4 wanita berkewarganegaraan Rusia dan Ukraina yang sedang gelar party (pesta). Usut punya usut, ternyata mereka merupakan anak buah jaringan prostitusi online yang dikendalikan dari Singapura.
Dari keempat wanita yang terlibat jaringan prostitusi online tersebut, 3 di antaranya berasal dari Rusia, yakni Olga Shabaeva dengan nomor pasport 9629736, Ekaterina Gradoboeva yang memiliki nomor paspor 3767228 dan Anastasia Poludennaya dengan nomor paspor 4704631. Ketiganya telah dideportasi ke negaranya secara bertahap sejak akhir November lalu. Sementara, seorang wanita lagi dari Ukraina bernama Alina Bondarenko dengan nomor paspor ES154385, akan segera dideportasi dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep HA Renung Widodo mengatakan terbongkarnya jaringan prostitusi online lintas negara ini berawal dari kecurigaan pihaknya yang membuntuti keempat WNA itu. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, petugas menggerebek para wanita itu di vila pada, Rabu 11 November lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
"Kalau wisatawan pada umumnya akan mengambil program liburan ke tempat-tempat wisata. Tapi, dari temuan anggota kami di lapangan, mereka hanya diam di vila dan malam harinya baru keluar menikmati tempat hiburan malam," katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/12) sore.
Petugas dari Imigrasi yang menggerebek vila lalu meminta paspor mereka, namun mereka tampak kebingungan. Sehingga, petugas yang berhasil masuk langsung menyita HP serta peralatan elektronik yang diduga sebagai alat transaksi prostitusi online tersebut.
"Petugas mendapatkan barang bukti melalui handphone mereka, di mana di dalamnya terdapat percakapan pemesanan dan transaksi, daftar harga dan waktu pelayanan, serta beberapa foto tanpa busana yang dijadikan sebagai iklan," ungkap Yosep. Ke empat wanita itu langsung dikeler ke Kantor Imigrasi untuk diinterogasi lebih jauh. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika mereka sudah beberapa kali melakukan kegiatan tersebut.
Yang mencengangkan, aku Widodo, jika para wanita ini ternyata diperintahkan oleh seorang mucikari yang berada di Singapura.
"Mereka diutus ke Bali untuk beroperasi di sin. Mereka hanya tinggal jalan setelah diperintahkan dari Singapura," jelasnya. Di hadapan petugas, para wanita tersebut mengaku jika mereka baru menjalankan bisnis tersebut di Bali selama dua bulan terakhir dan sepenuhnya dikendalikan dari Singapura. Terkait tarif sekali kencan, wanita berkewarganegaraan Rusia dan Ukraina ini mematoknya Rp 1,5 juta hingga Rp 17 juta.
"Terhitung mereka baru beraksi dari akhir bulan Agustus lalu hingga 11 November," katanya.
Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Keempat wanita itu terbukti melanggar undang-undang keimigrasian. Mereka sudah dideportasi dan kami blacklist untuk memasuki wilayah hukum Indonesia lagi," imbuh Yosep. 7 da
Komentar