Sepakat Kawal Perda Perlindungan Anak
Pemprov–Dewan Dorong Provinsi Bali Layak Anak
DENPASAR,NusaBali
Pemprov dan DPRD Bali sepakat untuk mewujudkan pelindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan,
program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan, sehingga dapat mewujudkan Provinsi Bali Layak Anak. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace saat menyampaikan jawaban dan penjelasan kepala daerah, terkait pandangan umum Fraksi- fraksi DPRD Bali terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (3/4) pagi.
“Kami sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak, melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di Desa Adat,” ujar Wagub Cok Ace mewakili Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Cok Ace yang juga Panglingsir Puri Ubud, Gianyar ini menjelaskan perubahan Perda tersebut, telah didasari arahan, hasil konsultasi dan koordinasi bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Selain memberikan jawaban soal Ranperda Perlindungan Anak, Cok Ace menyampaikan tanggapan soal kebijakan pengelolaan sampah Provinsi Bali dengan paradigma baru. Pola pengelolaan sampah yang awalnya kumpul, angkut, lalu buang menjadi kebijakan Bali Era Baru, yaitu dengan melakukan pengelolaan sampah dari sumber, dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R di desa/kelurahan/desa adat di Bali. Khusus untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung, Denpasar sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yaitu mengoptimalkan TPS3R,” ujar mantan Bupati Gianyar ini.
Sementara, pada kesempatan yang sama, diagendakan tanggapan dewan terkait pendapat Gubernur Bali terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang sebelumnya disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama.
DPRD Provinsi Bali mendukung Ranperda tersebut, karena situasi yang aman, tentram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya. “Terimakasih dan apresiasi yang tinggi juga kami sampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi, atas inisiatif dewan dalam menyusun Ranperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat,” ujar Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama.*nat
Komentar