nusabali

Pelanggannya Suami/Istri yang Pasangannya Kerja di Kapal Pesiar

  • www.nusabali.com-pelanggannya-suamiistri-yang-pasangannya-kerja-di-kapal-pesiar

Pedagang Sex Toys Diamankan di Polres Gianyar

GIANYAR, NusaBali
Terungkap penjualan alat-alat bantu sex tersebut dipasarkan secara online sejak 2013 lalu. Menariknya, pelanggan sex toys ini berasal dari kalangan remaja hingga ibu-ibu. Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, Iptu AA Gde Agung Alit Sudarma seizin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni mengatakan, pelaku Ketut Sukerta saat ini hanya dikenakan wajib lapor. 

Meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman kasus ini. "Kasus ini masih terus kami dalami karena pelaku menjual obat-obatan tanpa izin edar," jelasnya saat membeberkan barang bukti sex toys yang disita, Kamis (8/6) kemarin. Berdasarkan hasil interogasi diketahui pelaku I Ketut Sukerta memperoleh alat bantu sex dan obat-obatan itu dari distributor Asoi Shop yang ada di Jakarta. 

Setelah di Bali, alat bantu sexs dan obat-obatan itu dipasarkan melalui media online, yaitu facebook, WA, hingga BBM. Cara pemasarannya pun mengikuti tren kekinian, yakni COD atau bertemu di sebuah tempat. "Pelaku tidak membuka toko. Barang-barang ini dijual di rumahnya, cuma disimpan dalam box hitam berukuran sedang. Untuk konsumen yang jauh, biasa dikirim lewat pos," jelasnya. 

Ditambahkan, para pelanggannya kebanyakan adalah suami atau istri yang pasangannya bekerja di kapal pesiar. Keuntungan dari penjualan sex toys ini ditaksir cukup besar, mencapai Rp 5 juta per bulan. "Harganya cukup mahal, minimal 400-an ribu per satu alat. Dan untuk barang bukti ini nilainya sekitar puluhan juta," beber Iptu Alit Sudarma. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 197 yo 106 ayat (1) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Sementara untuk barang bukti akan dikirim ke BPPOM untuk diperiksa, terutama untuk mengetahui kandungan bahan kimia berbahaya. Diberitakan sebelumnya polisi yang dikomando Kanit IV Satreskrim Iptu Anak Agung Alit Sudarma menggerebek penjual alat bantu sex ilegal yang beroperasi di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (5/6) malam. 

Dari penyergapan ini polisi mengamankan barang bukti puluhan sex toys dan obat-obatan ilegal. Seperti empat buah vagina center merek Pussy, dua buah penis toys berisi vibrator, sebuah penis toys manual, tujuh buah vacum penis, sebuah vagina merek Pingbutt, lima pak Maxman. 

Selain itu polisi juga mengamankan 12 pak obat pembesar, tiga buah cock ring, tiga pak wortooth tooth sleeve, 17  botol obat pembesar merek Vicmax, 4 buah kondom duri merek cryta kondom, sebuah kondom merek penis sleeve, empat buah vibrating toys, 15 kotak obat pembesar merek hummerof thor, sebuah kotak cream pembesar payudara. Tidak hanya itu, polisi juga menyita tiga buah gel merek jee yen shu, sebuah botol penyubur sperma merek semenak, dua buah cobra oil super, dua buah vimax oil, sebuah botol obat kuat merk handel forex. *nvi

Komentar