Terdakwa Kasus Pekerja Migran Turki Ajukan Pledoi, Pengacara Sebut Korban Berangkat Sukarela
SINGARAJA, NusaBali
Dua terdakwa penyalur tenaga kerja PMI ke Turki, Komang Puja Rasmiasa,33, dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri,39, mengajukan pledoi alias pembelaan atas tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui penasihat hukumnya, Firmansyah dan Arik Suharsana menyebut unsur eksploitasi dalam tuntutan JPU tak terbukti. Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada pekan lalu, JPU menyatakan terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri terbukti melakukan perbuatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007.
Firmansyah menyebutkan, pada Pasal 1 angka 1 UU RI No 21 Tahun 2007 yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan untuk tujuan eksploitasi. "Dalam Pasal 1 angka 2 UU RI No 21 Tahun 2007 yang dimaksud dengan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban," ujarnya, Selasa (4/4) di PN Singaraja.
Sementara, menurut dia, para korban berangkat bekerja di Turki dengan sukarela atau tanpa ada paksaan. "Fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa, para korban atas kemauan dan keinginan sendiri untuk bekerja ke Turki," imbuh Firmansyah.
Ketika para korban bekerja di Turki, gaji atau upah diperoleh para korban langsung diberikan tanpa ada campur tangan atau pemotongan dari para terdakwa. "Dengan kata lain untuk urusan gaji murni merupakan hak para korban seutuhnya. Sehingga pemanfaatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi dapat terbantahkan," tandasnya.
Dua orang saksi yang dihadirkan menyebutkan saat mengurus pemberangkatan sudah mengetahui akan menggunakan visa liburan. "Selama pengurusan tersebut terdakwa sudah menjelaskan rincian biaya yang akan diperlukan untuk berangkat ke Turki. Para saksi menyepakati biaya dan membayar kepada terdakwa tanpa ada paksaan," ujar Firmansyah.
Pihaknya pun meminta majelis hakim menjatuhkan putusan kepada para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan keempat JPU. Ia menganggap, perbuatan terdakwa mengandung unsur Pasal Penipuan bukan TPPO sesuai tuntutan JPU karena tidak ada upaya para terdakwa melakukan eksploitasi.
Untuk diketahui, tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang pekan lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 7 tahun ditambah pidana tambahan berupa denda sebesar denda Rp 400 juta, subsidair 8 bulan kurungan. Terdakwa juga dikenakan membayar biaya restitusi kepada para korban, dengan jumlah yang berbeda-beda. *mz
1
Komentar