Pembuang Sampah Sembarangan di Kawasan Sesetan Diberi Teguran
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan pada Senin (3/4), diberikan teguran.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Hal itu diungkapkan Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana, Selasa (4/4). Menurutnya, pelaku pembuang sampah ditangkap dan diberi teguran, serta sudah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan lagi. Jika kedapatan melakukan kembali aksi serupa, yang bersangkutan mengaku siap diberikan sanksi.
Dijelaskannya, oknum tersebut diketahui membuang sampah di kawasan Jalan Raya Sesetan Denpasar. Wisnu Wardana berharap ke depan dengan adanya penindakan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, sehingga tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di pinggir jalan. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah.
“Dan untuk selanjutnya jika kembali kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya
Wisnu Wardana mengimbau masyarakat agar senantiasa menaati jam pembuangan sampah serta membuang sesuai tempat yang telah ditentukan. Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk mengikuti swakelola sampah dalam penanganan sampah di rumah tangga.
“Jadi kami mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam penanganan sampah dengan mengikuti swakelola sampah dalam rangka mewujudkan Denpasar yang bersih dan asri,” kata Wisnu Wardana. *mis
Dijelaskannya, oknum tersebut diketahui membuang sampah di kawasan Jalan Raya Sesetan Denpasar. Wisnu Wardana berharap ke depan dengan adanya penindakan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, sehingga tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di pinggir jalan. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah.
“Dan untuk selanjutnya jika kembali kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya
Wisnu Wardana mengimbau masyarakat agar senantiasa menaati jam pembuangan sampah serta membuang sesuai tempat yang telah ditentukan. Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk mengikuti swakelola sampah dalam penanganan sampah di rumah tangga.
“Jadi kami mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam penanganan sampah dengan mengikuti swakelola sampah dalam rangka mewujudkan Denpasar yang bersih dan asri,” kata Wisnu Wardana. *mis
Komentar