nusabali

Dideportasi Setelah Bersujud Minta Maaf di Pura Pengubengan Besakih

Gubernur Bali Minta WNA Berfoto Tak Senonoh di Gunung Agung Ditindak Tegas

  • www.nusabali.com-dideportasi-setelah-bersujud-minta-maaf-di-pura-pengubengan-besakih

Penyelenggaraan pariwisata tidak boleh merendahkan harga diri bangsa dan negara Indonesia serta Bali khususnya dalam konteks menjaga kepariwisataan Bali.

MANGUPURA, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kanwil Kemenkumhamm Bali kembali bertindak tegas kepada Warga Negara Asing/Wisatawan Mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali, seperti yang dilakukan WNA Rusia Iurii Chilikin yang berfoto tak senonoh di puncak Gunung Agung. Kanwil Kemenkumhamm Bali pun diminta lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Iurii Chilikin pemegang paspor bernomor 661154633.

Pendeportasian WNA Rusia, Iurii Chilikin ini telah dilaksanakan pada Anggara Kliwon Prangbakat, Selasa (4/4) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui penerbangan Emirates EK 369 pukul 19.50 Wita dengan rute Denpasar menuju Dubai, dan dilanjutkan melalui penerbangan Emirates EK 129 dengan rute Dubai menuju Domodedovo Airport (Moskow).

Deportasi tersebut dilakukan, karena Iurii Chilikin telah terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji, yaitu berfoto tak senonoh di Puncak Gunung Agung, Karangasem pada 18 Maret 2023 lalu. Atas perilaku buruknya itu, masyarakat banyak memberikan komentar negatif kepada Iurii Chilikin, saat WNA asal Rusia ini mengunggah foto tidak terpuji tersebut di media sosial Instagram dan Vkontakte pada tanggal 19 Maret 2023.

Sebelum dilakukan deportasi, Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan kepada WNA Rusia, Iurii Chilikin pada 27 Maret 2023. Hasil pemeriksaan, diketahui Iurii Chilikin terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 12 Februari 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dan paspor Rusia bernomor 661154633 yang dimiliki pelaku berlaku sampai 25 Februari 2026.

Usai mengikuti tahapan pemeriksaan, Iurii Chilikin pada 2 April 2023 pukul 09.45 Wita melakukan prosesi Upacara Pembersihan (Pengerapuh) di Pura Pengubengan Besakih yang dipimpin Jro Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Jro Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat, beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Selanjutnya pukul 10.50 Wita, Iurii Chilikin bersujud dan meminta maaf kepada Ida Bhatara yang berstana di Gunung Agung. Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangannya dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga kepariwisataan Bali.

”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka saya telah berkoordinasi dengan Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau WNA yang melakukan pelanggaran,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan selain dideportasi, WN Rusia itu juga dimasukkan dalam daftar cekal. Anggiat menambahkan WNA asal Rusia Iurii Chilikin (IC) ini dideportasi karena bikin heboh dan viral di media sosial. Dia berfoto tidak senonoh saat berada di puncak Gunung Agung dan mengunggahnya di media sosial. Sontak unggahan tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci.

Pihaknya melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan pengawasan lapangan ke alamat tinggal IC di wilayah Canggu. "Namun sayangnya, saat itu IC tidak berada di tempat tinggalnya, sehingga petugas kami melakukan pemanggilan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," tegasnya lagi.

Nah, pada tanggal 27 Maret 2023, IC akhirnya datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dengan menggali keterangan sehubungan dengan keberadaan, kegiatan dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia serta mengenai informasi viral di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IC baru pertama kali datang ke Indonesia dan tiba pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. WNA itu masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023.

"Kami di Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan, sehingga IC harus menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum kemudian diproses secara keimigrasian," tegasnya seraya mengakui WNA itu terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. *dar

Komentar