Reklame dan Bendera Parpol Ditertibkan
NEGARA, NusaBali
Jelang arus mudik Lebaran, jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana menggelar penertiban reklame di sepanjang Jalan Nasional.
Selain reklame tanpa izin alias bodong, penertiban ini juga menyasar sejumlah reklame yang sudah kedaluwarsa. Sebelumnya, petugas Pol PP sempat turun melakukan penertiban reklame di seputaran wilayah Kecamatan Melaya, Selasa (4/4). Alhasil, ada 31 buah reklame yang diturunkan. Di antaranya berupa 12 buah pamflet, 11 buah spanduk, 2 buah baliho dan 6 buah bendera partai politik (parpol).
Berlanjut pada Rabu (5/4) kemarin, dilakukan penertiban reklame di wilayah Kota Negara seputaran Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana. Dari penertiban kemarin, petugas mengamankan hingga sebanyak 136 reklame. Seratusan reklame itu, ada berupa 12 buah spanduk, 9 buah baliho, dan 115 buah bendera parpol.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Sat Pol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata mengatakan, penertiban reklame itu dilakukan sesuai Perbup Nomor 39 Tahun 2011 dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Reklame yang ditertibkan itu, kebanyakan adalah reklame ucapan Nyepi yang sudah lewat pada bulan Maret lalu.
Di samping itu, juga banyak ditemukan bendera parpol yang sudah melebihi batas waktu pemasangan. Bendera ataupun atribut parpol itu, kebanyakan terpasang di median taman pembatas jalan. "Penertiban ini kami gelar berkaitan jelang arus mudik Lebaran. Daripada membahayakan, reklame-reklame yang sudah kadaluwarsa, kami turunkan. Penertiban ini juga akan berlanjut ke seluruh kecamatan," ujar Jaya Wirata seizin Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya.
Sebelum penertiban, Jaya Wirata mengatakan, juga sudah berkoordinasi kepada parpol bersangkutan. Namun karena belum ada respons, reklame itu pun terpaksa ditertibkan petugas. "Kami juga turunkan reklame-reklame milik pemerintah yang sudah kedaluwarsa. Kecuali yang di billboard, sulit kami turunkan, kami koordinasikan ke perizinan," ucap Jaya Wirata. *ode
Komentar