nusabali

Jaksa Resmi Cabut Banding

  • www.nusabali.com-jaksa-resmi-cabut-banding

Ahok segera menghuni Lembaga Pemasyarakatan

JAKARTA, NusaBali 
Jaksa mencabut memori banding perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat pencabutan itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Juni kemarin.
 
"Ya sudah dikirim dari Selasa Sore tertanggal 6 Juni," kata Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung, Jl Sulatan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/6) seperti dilansir detik.
 
Pencabutan ini karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Ali menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum. "Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apalagi, kita itu kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum,kemanfaatan," kata Ali.
 
Awalnya jaksa mengajukan banding lantaran putusan hakim yang menyatakan Ahok bersalah berdasarkan pasal 156 a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut dengan pasal 156 KUHP. Meskipun kedua pasal tersebut berada di dalam dakwaannya. 
 
Ia menyebut telah mengkaji soal pencabutan memori banding ini sejak pihak Ahok mencabutnya. Atas pencabutan memori banding kasus Ahok tersebut,  salah satu anggota kuasa hukum Ahok I Wayan Sudirta mengaku belum memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali atau tidak. 
 
"Belum tahu, kami belum bisa menentukan. Harus ada pertemuan bersama dulu. Kami harus lihat perkembangan kasusnya sesuai langkah hukum," ujar Sudirta seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (8/6).
 
Menurut Wayan, dengan dicabutnya permohonan banding dari kedua belah pihak, baik dari pihak kuasa hukum maupun pihak jaksa, maka vonis dua tahun sesuai dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, sebagaimana yang telah ditetapkan majelis hakim pada 9 Mei 2017 silam sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. 
 
Ahok, kata Wayan, sudah mengetahui hal ini dari keluarga sejak kemarin. Dia juga menegaskan bahwa pencabutan permohonan banding yang dilakukan jaksa adalah murni keputusan mereka. 
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Dicky Oktavia menyebut pihaknya menunggu surat resmi pencabutan dulu dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum mengeksekusi Ahok ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kita nunggu surat resmi dulu pencabutan dari Pengadilan Tinggi, setelah surat itu kita terima baru kita eksekusi," kata Dicky saat dihubungi detik, Kamis (8/6).

Namun belum diketahui Lapas yang akan dihuni Ahok. Ahok menurutnya kemungkinan akan dipenjara di Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. 
 
Perkara penodaan agama itu bermula saat Ahok yang kala itu sebagai gubernur DKI Jakarta, berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ada bagian pidato Ahok yang dianggap menodai agama Islam, terkait surat Al Maidah ayat 51.*

Komentar