Giri Prasta Akui Ada 18 Titik Tower Telekomunikasi Bodong di Badung
MANGUPURA, NusaBali.com - Pasca pembentangan police line di tiga perangkat daerah jajaran Pemkab Badung terkait kasus tower telekomunikasi terpadu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengakui memang ada sejumlah tower tidak berizin alias bodong di wilayahnya.
Giri Prasta menjelaskan, setidaknya ada 18 titik tower telekomunikasi yang sudah menjadi atensi. Namun Bupati Badung asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini menyebut penindakan dan pembongkaran tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memerhatikan regulasi dan tahapan yang ada.
“Ada (tower yang tidak berizin). Dari tower sebenarnya ada yang mau ditertibkan itu kira-kira ada 18 titik,” ungkap Giri Prasta usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Badung pada Kamis (6/4/2023) pagi.
Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar tahun 2017 diduga telah terjadi upaya pemalsuan izin pendirian tower kepada entitas di luar perusahaan yang menjadi mitra Pemkab Badung. Untuk itu, hal tersebut dianggap merugikan mitra sehingga kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ekonomi (TPE).
Politisi PDI-P ini enggan menyebutkan entitas yang melaporkan dugaan pemalsuan izin pendirian tower tersebut. Namun, Giri Prasta menegaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Badung dan perusahaan pelapor sudah ada sebelum dia mulai menjabat Bupati Badung pada Februari 2016 silam.
Sementara itu, sejak Maret 2023, Satpol PP Kabupaten Badung sudah mendata tower telekomunikasi bodong. Penindakan akan segera dilakukan begitu tahapan sudah sesuai regulasi dalam hal ini Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Untuk diketahui, ada tiga kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibentangkan police line oleh Bareskrim Mabes Polri sejak Rabu (5/4/2023) terkait kasus ini. Pertama, Kantor Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemudian Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
‘Penyegelan’ ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus dari Bareskrim Mabes Polri. Giri Prasta membeberkan bahwa pembentangan police line berdasarkan SOP institusi terkait guna pengumpulan data. Pada Kamis (6/4/2023) sore, police line itu sudah dilepas di salah satu dari tiga ruangan OPD yang disegel lantaran pengumpulan data dinyatakan tuntas.
“Kami justru berterima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri sebab dengan ini kami memiliki celah untuk lebih cepat menertibkan tower-tower bodong di wilayah Kabupaten Badung,” tandas Giri Prasta. *rat
1
Komentar