Berkas Sudah Diamankan, Police Line di Tiga Kantor Dinas Puspem Badung Dilepas
MANGUPURA, NusaBali.com - Police line yang sempat dipasang di Ruang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung oleh Bareskrim Polri sejak Rabu (5/4/2023) lalu, telah dibuka Kamis (6/4/2023) siang.
Kondisi serupa juga dikabarkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pelepasan garis polisi itu setelah pihak Bareskrim Mabes Polri melakukan pengambilan sejumlah berkas.
Kadis Kominfo Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra membenarkan jika police line
telah dilepas. Pemasangan police line, berdasarkan informasi yang diterimanya,
berkaitan dengan pengamanan lokasi untuk meminimalisir adanya perubahan.
telah dilepas. Pemasangan police line, berdasarkan informasi yang diterimanya,
berkaitan dengan pengamanan lokasi untuk meminimalisir adanya perubahan.
"Tadi saya konfirmasi dengan mereka (pihak kepolisian) tujuannya dipasang police line
ini untuk mengamankan lokasi. Supaya tidak ada perubahan. Dari tiga lokus, Kominfo yang terakhir diperiksa," ujarnya.
ini untuk mengamankan lokasi. Supaya tidak ada perubahan. Dari tiga lokus, Kominfo yang terakhir diperiksa," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kepolisian, ada sejumlah dokumen yang diambil sebanyak dua tas besar. Dokumen tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 2017 terkait program smart city.
"Dokumen yang diambil cukup banyak, terkait dengan program smart city. Kalau substansi
materinya saya tidak diperbolehkan menjelaskan," kata mantan Camat Mengwi ini.
materinya saya tidak diperbolehkan menjelaskan," kata mantan Camat Mengwi ini.
Lebih lanjut Jaya Saputra menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menjalani pemanggilan pemeriksaan.
Pemanggilan pertama yakni pada Januari 2023, terkait klarifikasi. Kedua, saat menjelang Hari Raya Nyepi sekitar tanggal 18 atau 19 dan statusnya sudah naik ke penyidikan.
Kaitannya dengan kasus yang bergulir, Jaya Saputra menyatakan ada pelanggaran menara dan Base Transceiver Station (BTS).
Diakui, memang ada beberapa tower yang tidak berizin. "Begitu kasus ini muncul kami sudah cepat mendapatkan data, dalam waktu tidak sampai setengah bulan," katanya. *ind
Komentar