Jaksa Sita Rekening Tersangka Korupsi UPTD PAM PUPRKIM Bali
DENPASAR, NusaBali
Setelah menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan korupsi di UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melanjutkan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 23 miliar ini.
Terakhir, penyidik menyita rekening tabungan milik mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2017 sampai dengan 2021 ini. "Pemeriksaan hari ini hanya menyerahkan buku tabungan. Panggilan sebagai tersangka sudah kami dampingi tiga kali," kata kuasa hukum RAS yakni Samuel Uru Ilau pada Kamis (6/4).
Dia juga menjelaskan, pihaknya masih melihat langkah-langkah hukum ke depan. Sebab, segala sesuatu yang dilakukan oleh kliennya ketika bertugas adalah peraturan gubernur. Dengan kata lain, semua sudah sesuai prosedur. "Kami juga sertakan Pergub yang baru," terangnya.
Untuk buku tabungan sendiri yang diserahkan adalah buku tabungan Mandiri dan BNI. Dimana pihaknya untuk buku tabungan BPD Bali, pihaknya mengajukan permohonan kepada kejaksaan agar tidak disita. Sebab, di rekening BPD Bali berisi dana pensiun kliennya. "Kami juga memohon blokirnya dicabut karena itu berisi uang pensiun," sebutnya. Untuk nominal atau saldo terakhir di beberapa rekening itu tidaklah besar. Berkisar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.
Seperti diketahui, tersangka RAS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyidikan sejak tanggal 8 September 2022. Dalam penyelidikan, selama kurun waktu 2018 sampai 2020, RAS diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM.
Tak tanggung-tanggung, kerugian mencapai Rp 23.949.077.628. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli. Tersangka RAS disebut dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa.
Dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. *
Komentar