Viral, WNA Difabel Tagih Pispot yang Ditahan Bea Cukai
DENPASAR, NusaBali
Viral warga negara asing (WNA) difabel menagih kiriman paket alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan buang hajat (pispot) yang ditahan oleh kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kamis (6/4).
WNA yang duduk di kursi roda itu menuntut penjelasan dengan menyambangi kantor Bea Cukai. Kiriman paket tersebut diklaim berasal dari Finlandia. Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai membenarkan hal tersebut. Namun, ia mengatakan alkes tersebut tertahan karena masuk dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK).
Karenanya, alkes itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. "Kami telah menelusuri informasi awal memang terdapat paket barang kiriman dari luar negeri dengan kode HS 90189090 dengan uraian barang berupa alkes dari Finlandia," ujarnya lewat keterangan rilisnya, Jumat (7/4/) dilansir detikBali.
Dalam hal impor, Noeroef menjelaskan memiliki regulasi impor dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018. Selain itu, importasi alkes yang dimaksudkan harus memiliki persyaratan impor, yaitu berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan. "Bea Cukai hanya melaksanakan ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018," tegasnya.
"Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan melakukan penjelasan juga kepada pemilik barang secara baik-baik," lanjutnya menutup. *
Komentar