Made Sunarsa Terpilih Jadi Koordinator Bidang Kelembagaan KPI
JAKARTA, NusaBali
I Made Sunarsa terpilih sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 melalui Rapat Pleno yang berlangsung pada Rabu (5/4/2023).
Sementara Ketua KPI Pusat terpilih adalah Ubaidillah dan Wakil Ketua KPI Pusat Mohammad Reza. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat.
“Kami termasuk membuat sejarah, karena dari sekian dekade pemilihan dilakukan secara voting. Namun, kemarin kami memilih secara musyawarah mufakat ketua, wakil ketua, dan tiga koordinator bidang. Saya sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan,” ujar Made Sunarsa, Jumat (7/4).
Koordinator lainnya adalah Bidang Pengawasan Isi Siaran dipegang Tulus Santoso serta Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran adalah Muhammad Hasrul Hasan.
Made Sunarsa mengatakan, mereka melakukan musyawarah mufakat karena ingin membuat pondasi yang baik dan baru. Selain itu, menunjukkan mereka guyub. Plus mencerminkan mereka memiliki sinergi dan kekompakan untuk menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Kemudian banyak mencurahkan pikiran tentang tugas dan kewajiban ketimbang menghabiskan energi dan pikiran ke struktural.
Rapat pleno, Rabu (5/4), dipimpin Made Sunarsa dan Aliyah. Penunjukan berdasarkan usia tertua dan termuda. Komisioner tertua adalah Made Sunarsa, sedangkan termuda Tulus Santoso. Dari sana mereka melakukan musyawarah agar pimpinan rapat juga memperlihatkan keterwakilan perempuan sehingga rapat dipimpin oleh Sunarsa dengan sekretaris Aliyah.
Menurut pria kelahiran Singaraja, 12 Juli 1976, ini koordinator adalah simbol untuk komunikasi di antara mereka. Oleh karena itu, Made Sunarsa menilai posisi koordinator dan anggota lainnya sama lantaran sebagai koordinator tidak punya kewenangan lebih.
“Kami tetap bekerja bersama-sama, karena sifatnya kolektif kolegial. Putusan pun diambil bersama-sama melalui rapat pleno,” ucap anak kedua dari empat bersaudara ini.
Tugas Made Sunarsa berkaitan dengan penguatan kelembagaan. Dia akan melaksanakan tugas dan kewajiban yang sudah diamanatkan dalam Pasal 8 ayat 3 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Antara lain, melakukan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia profesionalitas di bidang penyiaran. Melakukan penguatan kelembagaan seperti literasi dan riset indeks kualitas siaran.
Mendorong peran aktif KPI yang berkaitan dengan ASO (Analog Switch Off). Lalu meningkatkan partisipasi publik dalam penyiaran. Mereka berencana melakukan dalam bentuk diskusi atau membuat forum peduli penyiaran agar penyiaran kuat karena ada partisipasi masyarakat.
“Bisa juga buat lomba-lomba pelayanan masyarakat terkait mencintai penyiaran baik tingkat daerah maupun nasional. Hal ini ditempuh agar publik percaya dan mencintai kembali televisi sehingga mereka tidak hanya menjadi pemirsa saja, melainkan bisa mengawasi siaran itu bagus atau tidak,” kata Made Sunarsa.
Tak ketinggalan melakukan penguatan kelembagaan KPI pusat dan daerah. Menurut suami dari Lies Handayani ini, penguatan lembaga tidak hanya dilakukan secara personal, tapi juga regulasi. Untuk itu, mereka berupaya segera melakukan revisi UU Penyiaran.Mereka akan kembali menggelar sidang pleno pada Senin (10/4) hari ini guna membahas penambahan program baru atau rintisan.
“Beberapa perencanaan telah dibuat awal tahun. Sementara kami masuk di bulan April ini. Kami akan menggelar pleno kembali untuk membahas kebutuhan kekinian dan membuat program rintisan atau menggodok program tambahan apa saja yang perlu dilakukan,” kata Made Sunarsa.
Disinggung mengenai Pemilu 2024, apakah akan menjadi sorotan KPI juga, Made Sunarsa menjelaskan, mengenai pemilu ada aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada Pasal 71, yakni apa yang harus dilakukan oleh lembaga penyiaran ketika pemilu kelak.
Mereka harus memberikan keberimbangan dan waktu peliputan yang cukup mengenai pemilu. Kemudian adil dan proporsional terhadap peserta pemilu. "Di sini kami fokus pengawasi siaran mereka, bagus atau tidak, mendidik atau tidak, dan berpihak atau tidak. Karena sebagai lembaga penyiaran mereka tidak boleh berpihak,” papar Made Sunarsa.
Jika mereka melanggar ketentuan itu, akan diberikan sanksi. Sanksi diberi secara bertahap. Mulai dari teguran, pembatasan hingga pemberhentian sementara acara atau program tersebut. Oleh karena itu, Made Sunarsa mengimbau agar lembaga penyiaran perlu mematuhi aturan tersebut saat perhelatan Pilkada, Pilpres, dan Pileg nanti. *k22
Komentar