Bawa 9.675 Butir Ekstasi, Ngaku Diimingi Upah Rp 40 Juta
Penumpang pesawat Garuda yang ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (8/6) siang, Steffani Anindiya Hadi, 26, ternyata bukan membawa 5.000 butir ekstasi ke Bali.
DENPASAR, NusaBali
Jumlahnya jauh lebih besar lagi, di mana perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur ini membawa 9.675 butir ekstasi dengan berat mencapai 2,5 kg. Steffani mengaku diimingi upah sebesar Rp 40 juta.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen I Putu Gede Suastawa, mengatakan penangkapan Steffani, Kamis siang pukul 12.30 Wita, merupakan hasil koordinasi dengan BNN Provinsi Sumatra Utara. Atas koordinasi itulah, petugas kemudian melakukan penyanggongan di Bandara Internasional Ngurah Rai, sembari menunggu Steffani yang terbang dari Medan dengan naik pesawat Garuda nomor penerbangan GA-266.
Begitu tiba di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, tersangka Stefani langsung ditangkap. Awalnya, perempuan kelahiran 13 Desember 1991 asal Dusun Segomulyo RT/RW 001/002 Kelurahan Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi ini mengelak bawa barang laknat.
“Tersangka ngaku barang yang ada di dalam kopernya adalah obat sakit kepala. Tapi, karena anggota sudah mengantongi ciri-cirinya sesuai koordinasi dengan BNNP Sumut, kita lanjutkan dengan penggeledahan,” beber Brigjen Suastawa saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar Timur, Jumat (9/6) siang.
Dari pengeledahan itu, petugas mengamankan 4 bungkus plastik yang berisi penuh ekstasi. Semula, tersangka Steffani mengaku hanya membawa 5.000 butir ekstasi saja. Namun, dari perhitungan petugas, barang laknat itu jumlahnya mencapai 9.675 butir ekstasi dengan berat 2,5 kg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram hampir 10.000 butir ekstasi itu akan diberikan Steffani kepada seorang bernama Sukron Wardana, 29. Rencananya, transaksi dengan Sukron Wardana hendak dilakukan di sebuah hotel. Petugas BNN pun memancing Sukron datang Hotel Fame, Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Badung untuk mengambil ekstasi yang dibawa Steffani. Akhirnya, Sukron juga ditangkap di Hotel Fame, Kamis sore pukul 17.00 Wita.
Brigjen Suastawa menyebutkan, tersangka Steffani dan Sukron kompak mengaku hanya sebagai kurir. Sedangkan bandar yang akan menerima 9.675 butir ekstasi tersebut adalah BR alias Brow. Hanya saja, bandar berinisial BR ini tidak diketahui keberadaannya. Tersangka Sukron mengakui transaksi dengan sang bandar BR hendak dilakukan Jumat kemarin. Namun, sang bandar berhasil lolos dari penangkapan. “Diduga informasinya bocor, sehingga nomor HP milik BR sudah tidak aktif la-gi,” jelas Brigjen Suastawa.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka Steffani mengaku dijanjikan upah Rp 40 juta untuk membawa hampir 10.000 butir ekstasi ke Bali. Tersangka Steffani mengaku awalnya dia dihubungi oleh seseorang berinisial UN untuk menemui orang yang juga berinisial Br di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/6). Steffani pun berangkat menemui Br di Hotel Amaris di Palembang.
Nah, keseokan harinya, Kamis pagi, Steffani diantar oleh Br menuju bandara dan selanjutnya diberikan tas berisi 9.675 butir ektasi buat dibawa ke Bali. Setibanya di Bali, barang laknat itu harus diberikan kepada tersangka Sukron Wardana, yang tinggal di Perumahan Muding Sari Gang V Badung. Jika berhasil menyerahkan barang haram itu, Steffani akan dibayar Rp 40 juta.
Sayang, perempuan berusoia 26 tahun ini keburu tertangkap, sehingga batal dapat Rp 40 juta. Atas perbuatannya, tersangka Steffani dan Sukron Wardana dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. *dar
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen I Putu Gede Suastawa, mengatakan penangkapan Steffani, Kamis siang pukul 12.30 Wita, merupakan hasil koordinasi dengan BNN Provinsi Sumatra Utara. Atas koordinasi itulah, petugas kemudian melakukan penyanggongan di Bandara Internasional Ngurah Rai, sembari menunggu Steffani yang terbang dari Medan dengan naik pesawat Garuda nomor penerbangan GA-266.
Begitu tiba di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, tersangka Stefani langsung ditangkap. Awalnya, perempuan kelahiran 13 Desember 1991 asal Dusun Segomulyo RT/RW 001/002 Kelurahan Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi ini mengelak bawa barang laknat.
“Tersangka ngaku barang yang ada di dalam kopernya adalah obat sakit kepala. Tapi, karena anggota sudah mengantongi ciri-cirinya sesuai koordinasi dengan BNNP Sumut, kita lanjutkan dengan penggeledahan,” beber Brigjen Suastawa saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar Timur, Jumat (9/6) siang.
Dari pengeledahan itu, petugas mengamankan 4 bungkus plastik yang berisi penuh ekstasi. Semula, tersangka Steffani mengaku hanya membawa 5.000 butir ekstasi saja. Namun, dari perhitungan petugas, barang laknat itu jumlahnya mencapai 9.675 butir ekstasi dengan berat 2,5 kg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram hampir 10.000 butir ekstasi itu akan diberikan Steffani kepada seorang bernama Sukron Wardana, 29. Rencananya, transaksi dengan Sukron Wardana hendak dilakukan di sebuah hotel. Petugas BNN pun memancing Sukron datang Hotel Fame, Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Badung untuk mengambil ekstasi yang dibawa Steffani. Akhirnya, Sukron juga ditangkap di Hotel Fame, Kamis sore pukul 17.00 Wita.
Brigjen Suastawa menyebutkan, tersangka Steffani dan Sukron kompak mengaku hanya sebagai kurir. Sedangkan bandar yang akan menerima 9.675 butir ekstasi tersebut adalah BR alias Brow. Hanya saja, bandar berinisial BR ini tidak diketahui keberadaannya. Tersangka Sukron mengakui transaksi dengan sang bandar BR hendak dilakukan Jumat kemarin. Namun, sang bandar berhasil lolos dari penangkapan. “Diduga informasinya bocor, sehingga nomor HP milik BR sudah tidak aktif la-gi,” jelas Brigjen Suastawa.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka Steffani mengaku dijanjikan upah Rp 40 juta untuk membawa hampir 10.000 butir ekstasi ke Bali. Tersangka Steffani mengaku awalnya dia dihubungi oleh seseorang berinisial UN untuk menemui orang yang juga berinisial Br di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/6). Steffani pun berangkat menemui Br di Hotel Amaris di Palembang.
Nah, keseokan harinya, Kamis pagi, Steffani diantar oleh Br menuju bandara dan selanjutnya diberikan tas berisi 9.675 butir ektasi buat dibawa ke Bali. Setibanya di Bali, barang laknat itu harus diberikan kepada tersangka Sukron Wardana, yang tinggal di Perumahan Muding Sari Gang V Badung. Jika berhasil menyerahkan barang haram itu, Steffani akan dibayar Rp 40 juta.
Sayang, perempuan berusoia 26 tahun ini keburu tertangkap, sehingga batal dapat Rp 40 juta. Atas perbuatannya, tersangka Steffani dan Sukron Wardana dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. *dar
Komentar