Winasa Kembali Divonis 4 Tahun
Sebelumnya, mantan Bupati Winasa diganjar 2,5 tahun penjara kasus korupsi pabrik kompos dan dihukum 3,5 tahun penjara kasus korupsi beasiswa
Terkait Kasus Korupsi Surat Perjalanan Dinas Fiktif 2010
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Jembrana (2000-2005, 2005-2010), Prof Drg I Gede Winasa, 67, untuk ketiga kalinya divonis bersalah selaku terdakwa kasus korupsi, pasca lengser dari jabatans sebagai orang nomor satu di Gumi Makepung. Setelah diganjar 2,5 tahun penjara kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, lalu dihukum 3,5 tahun penjara kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, kini mantan Gede Winasa kembali divonis 4 tahun penjara kasus korupsi perjalanan dinas fiktif.
Vonis 4 tahun penjara untuk mantan Bupati Winasa selaku terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Jembrana 2009-2010 ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam sidang dengan agenda putusan, Jumat (9/6) sore. Dalam sidang yang digelar sekitar 1 jam mulai siang mulai pukul 14.30 Wita hingga 15.30 Wita kemarin, majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan mantan Bupati Winasa bersalah melakukan tindak pidana melawan hu-kum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Mantan Bupati berprestasi penyandang 7 penghargaan Muri (Museum Rekor Indonesia) ini dijerat pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, mantan Bupati asal Kelurahan Te-galcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini divonis 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas hakim Wayan Sukanila yang didampingi dua anggotanya, Sutrisno dan Nurbaya Gaol, saat membacakan amar puytusannya dalam sidang kemarin.
Selain dihukum 4 tahun penjara, Winasa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 797 juta. “Dengan perintah jika Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjut hakim.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara, Ni Wayan Mearthi cs, dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 28 April 2017 lalu. Kala itu, mantan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati Denpasar ini dituntut JPU hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan mengganti kerugian negara Rp 727 juta subsiden 2 tahun kurungan.
Usai pembacaan putusan kemarin, JPU Ni Wayan Mearthi cs menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Winasa. Demikian pula mantan Bupati Winasa, menyatakan pikir-pikir atas vonis 4 tahun penjara. “Kami masih pikir-pikir,” ujar terdakwa Winasa melalui kuasa hukumnya, Simon Nahak.
Sebelum hakim menutup sidang, kuasa hukum Winasa juga sempat mengajukan surat permohonan berobat buat kliennya ke RS Sanglah, Denpasar. “Izin majelis hakim, sebelum sidang ditutup, kami akan mengajukan permohonan berobat,” jelas Simon Nahak.
Dalam permohonan tersebut, terdakwa Winasa minta berobat ke RS Sanglah karena menderita penyakit jantung koroner. Berobat ke RS Sanglah ini sesuai dengan rujukan BRSUD Tabanan sebelumnya. Namun, majelis hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan lagi dan meminta kuasa hukum Winasa bersurat ke Mahkamah Agung (MA) dan berkoordinasi dengan Kepala Rutan Negara, untuk bisa berobat ke RS Sanglah.
“Kami tidak punya kewenangan lagi setelah putusan ini. Nanti langsung saja bersurat ke MA atau koordinasi dengan Kepala Rutan Negara dan dokter Rutan Negara,” ujar hakim Wayan Sukanila seraya langsung menutup persidangan kemarin sore.
Sementara, kuasa hukum mantan Bupati Winasa, Simon Nahak, yang ditemui NusaBali seusai sidang putusan kemarin, mengatakan masih akan koordinasi dengan kliennya terkait langkah selanjutnya. “Kami mau koordnasi dulu dengan Pak Winasa,” sergah Simon Nahak.
Kasus korupsi SPPD Jembrana yang menyeret mantan Bupati Winasa jadi terpidana 4 tahun ini terjadi periode 2009-2010. Pada 2009, Pemkab Jembrana menganggarkan biasa perjalanan dinas untuk luar daerah sebesar Rp 850 juta yang diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati. Dalam perjalanan dinas selama setahun tersebut, Winasa selaku Bupati Jembrana menandatangani 38 SPPD atas namanya. Namun, ternyata Winasa tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut.
Untuk menyamarkan perbuatannya, SPPD fiktif tersebut dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass fiktif, untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban. Pada 2010, Pemkab Jembrana kembali menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 800 juta. Sama seperti tahun 2009, Bupati Winasa tandatangi lagi 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas. Atas perbuatan, Winasa memperkaya diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara (keuangan Pemkab Jembrana) sebesar Rp 829.787.150 atau Rp 829,79 juta.
Bagi Winasa sendiri, ini untuk ketiga kalinya divonis bersalah dalam kasus korupsi, sejak lengser sebagai Bupati Jembarana, Oktober 2010 silam.
Winasa pun sudah selama 3 tahun mendekam di Rutan Negara sejak 25 April 2014 silam, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Sebelum keluarnya putusan kasasi MA, Winasa sempat 3 tahun menghi-rup udara bebas karena divonis bebas murni oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Negara, 1 Juli 2011 lalu.
Hukuman pertama selama 2,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pabrik kompos tersebut dijalani Winasa sampai 25 Mei 2016. Namun, saat hari kebebasannya itu pula, Winasa langsung dijebliskan ke penjara lagi selaku tersangka korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana. Kemudian, dia divonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta dan wajib kembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar kasus korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 12 Oktober 2016. Hanya berselang 8 bulan kemudian, mantan Bupati Winasa untuk ketiga kalinya divonis 4 tahun penjara selaku terdakwa korupsi perjalanan dinas fiktif. *rez,nar
1
Komentar