Jaksa Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rektor Unud Ditunda
DENPASAR, NusaBali
Sidang Praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang rencananya digelar di PN Denpasar, Senin (10/4) ditunda.
Penundaan ini karena pihak termohon, yaitu Kejati Bali tak hadir dalam persidangan. Hakim tunggal PN Denpasar, Agus Akhyudi mengagendakan sidang pertama ini dengan pembacaan permohonan dari Rektor Unud Prof Antara yang diwakili penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika dkk. Namun hingga pukul 11.30 Wita, pihak termohon yaitu Kejati Bali tak kunjung menghadiri sidang. Hakim tunggal Agus Akhyudi akhirnya menunda sidang. Dia menyebutkan pihak termohon Kejati Bali sudah menerima panggilan sidang sejak, Jumat (7/4) lalu. “Kita tunda sidangnya sampai Senin 17 April 2023," ujar hakim.
Penasihat hukum pemohon, Pasek Suardika lalu ikut menyampaikan permohonan kepada hakim untuk melakukan perbaikan dalam permohonan Praperadilan. “Kami juga akan melakukan perbaikan (permohonan Praperadilan, red),” ujar Pasek Suardika yang diamini hakim.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan jaksa masih mempelajari dokumen-dokumen untuk sidang Praperadilan ini. “Tim masih mempelajari dokumen dan melakukan konsolidasi," ujarnya dalam pesan WhatsApp. Dijelaskan, tim butuh waktu dan perlu persiapan yang matang dalam sidang Praperadilan. "Oleh karena terdapat tiga perkara praperadilan yang merupakan satu kesatuan perkara sehingga tim perlu mempersiapkan secara komprehensif, tidak bisa secara parsial. Maka tim memohon untuk sidang pertama ditunda,” pungkas Putu Eka Sabana.
Seperti diketahui, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dalam kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.
Tak hanya Rektor Unud Prof Antara, gugatan Praperadilan ini juga dilayangkan dua pejabat Unud yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra. Sementara satu tersangka lainnya, yaitu IMY tak mengajukan Praperadilan.
Dalam gugatannya, Prof Antara meminta hakim Praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Bali sesuai surat penetapan tersangka Nomor- Print 329B/N,1/Fd,2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan Prof Antara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Bali Nomer: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2022.
Prof Antara juga meminta hakim membatalkan pencekalan ke luar negeri yang dikeluarkan penyidik pada, Rabu (29/3). Dan menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Bali) terhadap Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng selaku pemohon. Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
1
Komentar