Dugaan Pemalsuan Kontrak Pembangunan Tower Telekomunikasi di Badung, Kadiskominfo Tiga Kali Diperiksa Bareskrim
"Saya ditanya datar-datar saja, sepanjang apa yang saya tahu yang sudah berjalan sebelumnya. Saya sempat hadir dua kali saja dan satu kali saya minta peninjauan ulang," I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra
MANGUPURA, NusaBali
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower. Pemeriksaan dilakukan sebelum tiga kantor dinas di Kabupaten Badung disegel buntut kasus tersebut pada Kamis (6/4).
Jaya diperiksa pada Januari hingga awal Maret 2023 di Jakarta. Selain Kadiskominfo, 25 staf Diskominfo Badung juga ikut diperiksa. "Saya ditanya datar-datar saja, sepanjang apa yang saya tahu yang sudah berjalan sebelumnya. Saya sempat hadir dua kali saja dan satu kali saya minta peninjauan ulang," ujarnya, Kamis (6/4) dilansir detikBali.
Jaya menyebut surat pemanggilan dilayangkan tiga kali, namun ia hanya hadir dua kali. Pemeriksaan pertama pada Januari hanya sebatas klarifikasi. Meski begitu, Jaya enggan membeberkan apa-apa saja yang disampaikan saat klarifikasi. Dia hanya menegaskan kegiatan yang dilaporkan perusahaan telekomunikasi ke Bareskrim Polri itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas.
"Tentu namanya pelaksana, meskipun kegiatan itu sebelum saya, tetap komitmen. Apalagi pelayanan IT sangat vital. Kami tetap hati-hati administrasi dan kaji dengan benar sehingga jaga integritas, kerja aman," tegasnya.
Mengenai dokumen yang disita, Jaya menyebut ada beberapa berkas yang berkaitan dengan program smart city di Badung. Ada juga dokumen berkaitan dengan kerja sama periode 2016-2021 dan 2017-2022.
Usai penggeledahan, tiga ruangan yang sebelumnya disegel pun dibuka. Ruangan itu di antaranya ruang kepala dinas, serta dua ruangan bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP). "Ya, berkas itu diambil dari bagian PKP dan berkas pendukung lain," ungkapnya.
Jaya menyebut tidak ada pertanyaan apapun dari petugas selama penggeledahan berlangsung. Polisi berkoordinasi dengan bawahan kadis untuk memeriksa kelengkapan berkas yang akan dibawa. "Kalau tebalnya, banyaknya sekitar dua ransel itu ada," tutur Jaya.
Seperti diketahui, tiga dinas di Kabupaten Badung disegel buntut dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower. Tiga dinas yang disegel, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"(Penyegelan dilakukan) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tentang kontrak pembangunan tower telekomunikasi," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/4).
Menurut Satake Bayu, ada kontrak pembangunan tower telekomunikasi antara PT Bali Tower dengan Diskominfo Kabupaten Badung pada 2007 sampai 2027. Tetapi, pada 2017 diduga terbit perjanjian lain antara Dinas PUPR Badung dengan pihak lain tentang pembangunan tower. Terbitnya perjanjian lain itu, sambung dia, mengakibatkan terjadinya kerugian terhadap pihak PT Bali Tower dan dugaan terjadi tindak pidana pemalsuan. *
Jaya diperiksa pada Januari hingga awal Maret 2023 di Jakarta. Selain Kadiskominfo, 25 staf Diskominfo Badung juga ikut diperiksa. "Saya ditanya datar-datar saja, sepanjang apa yang saya tahu yang sudah berjalan sebelumnya. Saya sempat hadir dua kali saja dan satu kali saya minta peninjauan ulang," ujarnya, Kamis (6/4) dilansir detikBali.
Jaya menyebut surat pemanggilan dilayangkan tiga kali, namun ia hanya hadir dua kali. Pemeriksaan pertama pada Januari hanya sebatas klarifikasi. Meski begitu, Jaya enggan membeberkan apa-apa saja yang disampaikan saat klarifikasi. Dia hanya menegaskan kegiatan yang dilaporkan perusahaan telekomunikasi ke Bareskrim Polri itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas.
"Tentu namanya pelaksana, meskipun kegiatan itu sebelum saya, tetap komitmen. Apalagi pelayanan IT sangat vital. Kami tetap hati-hati administrasi dan kaji dengan benar sehingga jaga integritas, kerja aman," tegasnya.
Mengenai dokumen yang disita, Jaya menyebut ada beberapa berkas yang berkaitan dengan program smart city di Badung. Ada juga dokumen berkaitan dengan kerja sama periode 2016-2021 dan 2017-2022.
Usai penggeledahan, tiga ruangan yang sebelumnya disegel pun dibuka. Ruangan itu di antaranya ruang kepala dinas, serta dua ruangan bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP). "Ya, berkas itu diambil dari bagian PKP dan berkas pendukung lain," ungkapnya.
Jaya menyebut tidak ada pertanyaan apapun dari petugas selama penggeledahan berlangsung. Polisi berkoordinasi dengan bawahan kadis untuk memeriksa kelengkapan berkas yang akan dibawa. "Kalau tebalnya, banyaknya sekitar dua ransel itu ada," tutur Jaya.
Seperti diketahui, tiga dinas di Kabupaten Badung disegel buntut dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower. Tiga dinas yang disegel, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"(Penyegelan dilakukan) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tentang kontrak pembangunan tower telekomunikasi," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/4).
Menurut Satake Bayu, ada kontrak pembangunan tower telekomunikasi antara PT Bali Tower dengan Diskominfo Kabupaten Badung pada 2007 sampai 2027. Tetapi, pada 2017 diduga terbit perjanjian lain antara Dinas PUPR Badung dengan pihak lain tentang pembangunan tower. Terbitnya perjanjian lain itu, sambung dia, mengakibatkan terjadinya kerugian terhadap pihak PT Bali Tower dan dugaan terjadi tindak pidana pemalsuan. *
Komentar