nusabali

BPKPD Buka Penghapusan Piutang Pajak

  • www.nusabali.com-bpkpd-buka-penghapusan-piutang-pajak

Pemberlakukan diskon pajak itu merupakan salah satu upaya mengurangi piutang pajak Kabupaten Buleleng yang mencapai Rp 102 miliar lebih.

SINGARAJA, NusaBali

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng tahun ini kembali memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Bahkan pemerintah juga menyiapkan diskon berupa penghapusan piutang pajak dari tahun 2015 ke bawah. Syaratnya Wajib Pajak (WP) harus melunasi tunggakan pajak pada tahun 2016-2023.

Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada, Senin (10/4), menjelaskan pemberlakukan diskon pajak itu merupakan salah satu upaya mengurangi piutang pajak daerah. Data terakhir piutang pajak daerah sebesar Rp 102 miliar lebih. Sebesar Rp 94 miliar diantaranya dari sektor PBB-P2.

“Penghapusan piutang pajak ini setiap tahun kita lakukan sebagai stimulus masyarakat untuk membayar pajak juga. Diskon penghapusan pun hampir 50 persen sebenarnya. Hanya saja belum semua masyarakat mau mengambil kesempatan ini,” terang Sugiartha.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini juga menerangkan penghapusan piutang pajak didasari atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PBB-P2. Diskon pajak yang diberlakukan ini pun disebut Sugiartha cukup berpengaruh dalam upaya mengurangi piutang dan juga mendorong realisasi pajak daerah.

Data BPKPD Buleleng pada tahun 2022 lalu tercatat dari Bulan Agustus hingga Desember ada 121 WP yang mengajukan penghapusan piutang dari 10.462 Nomor Objek Pajak (NOP). Dengan total pembayaran Rp 6,89 miliar, ada Rp 2,01 miliar total piutang pajak yang dihapuskan.

Sedangkan untuk triwulan pertama tahun ini, terhitung dari bulan Januari-Maret, ada 40 NOP dari 8 usulan WP. Dari total pembayaran Rp 801,81 juta, terhapus piutang pajak Rp 300,29 juta.

Sementara itu, BPKPD Buleleng juga tengah melakukan validasi dan verifikasi NOP lama yang disinyalir ganda. Hal ini terjadi saat peralihan sistem pajak dari pemerintah pusat. Selain menerima pengaduan langsung dari WP, BPKPD juga melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan.

“Verifikasi dan validasi langsung dilakukan di masing-masing UPTD di kecamatan. Ada juga banyak WA yang melaporkan SPPTnya ganda, ada yang sudah beralih fungsi, dihibahkan, atau dijual. Sedang kami validkan datanya. Karena lumayan juga jumlah piutangnya sebesar tujuh miliar, cukup menjadi beban piutang kita,” papar Sugiartha. *k23

Komentar