WNA Khawatirkan Uang Nyantol di LPD Anturan
SINGARAJA, NusaBali
Warga Negara Asing (WNA) Belanda yang menjadi nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Patricius Gerhandus Hendrikus Uitzetter mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (10/4) siang.
Ia khawatir dana yang disimpan di LPD tak kembali. Sebab belum ada kejelasan terkait nasib aset-aset LPD yang disita Kejari Buleleng, termasuk uangnya yang masih nyantol di LPD Anturan tersebut.
Uitzetter didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, Made Ngurah Arik Suharsana Putra dan Ismet Farhan saat mendatangi Kejari Buleleng kemarin. Ia mempertanyakan nasib aset-aset yang disita Kejari dan berharap aset itu bisa dikembalikan kepada LPD. Ia khawatir bila aset-aset yang disita kejaksaan, nantinya dirampas negara. Padahal LPD secara kelembagaan punya kewajiban melunasi deposito dan bunga pada nasabah.
"Ada masalah hukum perdata antara klien kami dengan LPD. Ada gagal bayar deposito di sana. Sedangkan kami tidak bisa meletakkan sita jaminan hukum, karena asetnya masih disita kejaksaan. Deposan mulai resah, karena uangnya tidak kecil," ujar Gusti Putu Adi. Ia menyampaikan, deposito kliennya di LPD mencapai sekitar Rp 800 juta.
Kejaksaan Negeri Buleleng mencatat ada sebanyak 522 aset LPD Anturan yang disita sebagai barang bukti. Jika aset-aset itu dirampas, ia khawatir kepercayaan para WNA terhadap lembaga keuangan adat di Bali semakin tergerus. "Kami hormati upaya hukum yang akan ditempuh para pihak. Tapi kami harap majelis hakim di Pengadilan Tinggi nanti bisa mempertimbangkan masalah ini dan dampaknya ke depan," harapnya.
Adapun mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi. Arta Wirawan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, dan dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 2 tahun penjara.
Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5,33 miliar. Apabila dalam kurun waktu sebulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka hukumannya ditambah selama tiga tahun penjara.
Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengaku sudah mengambil langkah banding terhadap putusan Arta Wirawan. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 155 miliar. Sementara oleh majelis hakim, terdakwa Wirawan divonis untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
Alit Pidada menyebutkan, aset-aset dan juga uang yang disita Kejaksaan akan dikembalikan kepada nasabah yang berhak ketika kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Berapapun uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibayar oleh akan diserahkan ke LPD. Sertifikat-sertifikat itu juga akan dikembalikan kepada yang berhak, apabila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya. *mz
1
Komentar