Eks Ketua LPD Sangeh Dituntut 18,5 Tahun
Tak hanya itu, Agus Aryadi juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 56 miliar subsider 9 tahun 3 bulan penjara.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Nyoman Agus Aryadi, 52, dituntut hukuman 18,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (11/4). Tak hanya itu, Agus Aryadi juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 56 miliar subsider 9 tahun 3 bulan penjara.
Tuntutan berat ini dibacakan JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dihadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya. “Perbuatan terdakwa Agus Ariyadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya dalam tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut JPU.
Selain menuntut pidana badan, tim JPU juga menuntut terdakwa Agus Aryadi dengan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa I Nyoman Agus Aryadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 56.112.543.783.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan,” tutup JPU dalam tuntutannya.
Seperti diketahui, terdakwa Agus Aryadi selaku Ketua LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama pengurus lainnya selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Disebutkan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yakni membuat kredit fiktif dan manajemen laba, membuat kasbon, dan tidak memasukkan pembayaran materai dari biaya administrasi pemberian kredit sebagai pendapatan LPD Desa Adat Sangeh.
Dari perbuatan itu telah melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD serta tidak melaksanakan sistem administrasi LPD secara transparan. Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 56 miliar. Selain itu memperkaya para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp. 1 miliar lebih. *rez
Tuntutan berat ini dibacakan JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dihadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya. “Perbuatan terdakwa Agus Ariyadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya dalam tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut JPU.
Selain menuntut pidana badan, tim JPU juga menuntut terdakwa Agus Aryadi dengan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa I Nyoman Agus Aryadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 56.112.543.783.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan,” tutup JPU dalam tuntutannya.
Seperti diketahui, terdakwa Agus Aryadi selaku Ketua LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama pengurus lainnya selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Disebutkan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yakni membuat kredit fiktif dan manajemen laba, membuat kasbon, dan tidak memasukkan pembayaran materai dari biaya administrasi pemberian kredit sebagai pendapatan LPD Desa Adat Sangeh.
Dari perbuatan itu telah melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD serta tidak melaksanakan sistem administrasi LPD secara transparan. Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 56 miliar. Selain itu memperkaya para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp. 1 miliar lebih. *rez
1
Komentar