Lima Bulan Diburu, Residivis asal Sumba Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Residivis kasus pencurian asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Gara, 44 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Senin (10/4).
Gara ditangkap setelah lima bulan diburu polisi. Pria pengangguran ini ditangkap atas dugaan pencurian HP milik Masyhuri Zairazi, 32. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Selasa (11/4) mengatakan tersangka Gara mencuri HP milik korban di sebuah gudang di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan pada 23 Oktober 2022. Pada saat itu sebenarnya tersangka dipergoki korban, namun tersangka berhasil kabur setelah berontak.
"Tersangka ini sebenarnya dipergoki korban, namun pada saat itu berhasil kabur. Warga sekitar TKK sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkapnya. Lalu korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan," tuturnya.
Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan Ceningan Sari. Bersamaan dengan tersangka juga diamankan barang bukti berupa HP Oppo A71. Setelah dicek ternyata tersangka Gara merupakan residivis kasus serupa.
Tersangka mengakui mencuri HP milik korban. HP itu dijual di online. Uang hasil dari penjualan tersebut digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari hari dan untuk membeli jam tangan. HP tersebut berhasil kita amankan dan jam tangan hasil kejahatannya. Tersangka ini bebas tahun 2020. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar