Pemkab Bangli Cairkan THR Rp 27 Miliar
Setiap bulan kami alokasikan gaji Rp 22 miliar dan tunjangan Rp 10 miliar. (Kepala BKPAD Bangli I Dewa Agung Bagus Riana Putra)
BANGLI, NusaBali
Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di Bangli, cair hari ini. Total nilai THR Rp 27 miliar. Hal itu disampaikan Kepala BKPAD Bangli I Dewa Agung Bagus Riana Putra, Selasa (11/4).
Agung Riana menjelaskan THR bagi ASN agar sudah cair H - 10 Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. Sebagai tindak lanjut, Bupati Bangli telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lanjutnya, mengacu Perbup tersebut, THR diberikan kepada pejabat negara, PNS dan calon PNS, anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah, pegawai non pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK. Pencairan THR ini sudah berproses sehingga dapat dipastikan THR bisa dicairkan Rabu (12/4). "Kelengkapan sudah diproses, besok sudah bisa cair," jelasnya Selasa (11/4).
Kata Agung Riana, THR yang diberikan meliputi pengahasilan 1 bulan atau 1 kali gaji serta 50 persen dari tunjangan kinerja (TK). THR tahun ini Rp 27 miliar, meliputi Rp 22 miliar untuk gaji dan Rp 5 miliar merupakan 50 persen dari TK. "Setiap bulan kami alokasikan gaji Rp 22 miliar dan tunjangan Rp 10 miliar. Dalam pemberian THR bahwa TK diberikan diambil dalam jumlah maksimal yakni 50 persen. Dengan begitu THR tahun ini total Rp 27 miliar," ungkap mantan Kepala Dinas PMD Bangli ini. *esa
Agung Riana menjelaskan THR bagi ASN agar sudah cair H - 10 Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. Sebagai tindak lanjut, Bupati Bangli telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lanjutnya, mengacu Perbup tersebut, THR diberikan kepada pejabat negara, PNS dan calon PNS, anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah, pegawai non pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK. Pencairan THR ini sudah berproses sehingga dapat dipastikan THR bisa dicairkan Rabu (12/4). "Kelengkapan sudah diproses, besok sudah bisa cair," jelasnya Selasa (11/4).
Kata Agung Riana, THR yang diberikan meliputi pengahasilan 1 bulan atau 1 kali gaji serta 50 persen dari tunjangan kinerja (TK). THR tahun ini Rp 27 miliar, meliputi Rp 22 miliar untuk gaji dan Rp 5 miliar merupakan 50 persen dari TK. "Setiap bulan kami alokasikan gaji Rp 22 miliar dan tunjangan Rp 10 miliar. Dalam pemberian THR bahwa TK diberikan diambil dalam jumlah maksimal yakni 50 persen. Dengan begitu THR tahun ini total Rp 27 miliar," ungkap mantan Kepala Dinas PMD Bangli ini. *esa
1
Komentar