Anas Singgung Sosok yang Menyusun Skenario Besar
Bebas dari Lapas Sukamiskin Disambut Para Loyalis
BANDUNG, NusaBali
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4) dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari bangunan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Saat keluar, dia langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas. Dalam pidatonya Anas sempat menyinggung tentang adanya sosok yang menyusun skenario besar dengan menjebloskannya ke penjara.
"Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas," kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin. Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas.
"Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan," katanya. Saat keluar, dia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir, seperti Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.
Anas juga menyinggung tentang adanya sosok yang menyusun skenario besar dengan menjebloskannya ke penjara. "Saya juga mohon maaf kalau ada yang menyusun skenario besar bahwa dengan saya dimasukkan dalam waktu yang lama di tempat ini menganggap bahwa Anas sudah selesai," kata Anas dalam pidatonya setelah keluar di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa kemarin. Anas menuturkan, sehebat apa pun skenario yang dirancang, tidak akan mengalahkan skenario Tuhan. Anas menegaskan, tidak ada yang bisa memisahkannya dari gerak hidup Indonesia dan kawan-kawan seperjuangannya.
"Skenario boleh besar, boleh kuat, boleh hebat, tapi sehebat apa pun, sekuat apa pun, serinci apa pun skenario manusia, tidak akan mampu mengalahkan skenario Tuhan," ujarnya. Kendati demikian, Anas ingin melangkah ke depan. Dia juga memohon maaf jika ada yang berpikir kebebasannya ini mendatangkan permusuhan. Anas menegaskan tidak ada kata permusuhan dalam kamusnya. "Dengan begini, saya ingin mengatakan pada kita semuanya bahwa saya ingin berpikir ke depan, ke depan itu juga sekaligus dengan permohonan maaf, mohon maaf kalau ada yang berpikir saya keluar merdeka bebas ini kemudian mendatangkan atau melahirkan permusuhan atau pertentangan, mohon maaf saya katakan tidak," tutur Anas dilansir detik.com. "Saya tidak ada kamus pertentangan permusuhan tetapi kamus saya adalah perjuangan keadilan, andai dalam perjuangan keadilan itu ada yang merasa termusuhi mohon maaf bukan karena saya hobi bermusuhan tapi itu adalah konsekuensi perjuangan keadilan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB. Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. "Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya," kata Kunrat.
Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2014. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Majelis hakim menyatakan Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian, yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010. Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit. Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.
Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK). Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta. Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. *ant
1
Komentar