Disnaker Bali Catat Hampir 50 Aduan THR di 2022
Pada tahun sebelumnya, aduan yang masuk terdiri dari 21 aduan daring dan 25 aduan langsung ke posko pengaduan THR di kantor Disnaker Bali di Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali mencatat hampir 50 aduan di posko pengaduan THR tahun 2022. Posko tersebut kembali dibuka pada 2023 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Posko ini tiap tahun, karena ini kewajiban dari pemerintah untuk menyiapkan kepada tenaga kerja atau kepada pemberi kerja, kepada siapa dia melapor jika ada perselisihan atau ada kondisi tidak ideal, ya ke pemerintah,” kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, di Denpasar, Selasa (11/4/2023).
Pada tahun sebelumnya, aduan yang masuk terdiri dari 21 aduan daring dan 25 aduan langsung ke posko pengaduan THR di kantor Disnaker Bali di Jalan Puputan, Denpasar.
Untuk penyebab datangnya aduan sendiri beragam, baik soal pemberian tunjangan hari raya yang ditujukan tenaga kerja ke perusahaannya, hingga norma ketenagakerjaan lainnya.
“Harus dicek secara mendalam (kendala perusahaan), biasanya karena kemampuan perusahaan akibat kemarin kita dua tahun pandemi. Sekarang pada kondisi di dunia kerja sudah membaik kembali ke arah normal, semoga tidak banyak terjadi kasus,” ujar Setiawan.
Namun demikian, dia tak dapat memprediksi kondisi tahun 2023 lantaran hingga saat ini baru satu laporan yang masuk secara daring dari tenaga kerja di Bali. Laporan yang masuk akan terakumulasi H-7 Idul Fitri.
Menurutnya, yang harus dilakukan perusahaan atau pemberi kerja adalah berkomunikasi dengan tenaga kerja apabila ada kendala dalam pemberian THR, agar tidak merugikan kedua pihak.
Pada tahun sebelumnya, setiap laporan umumnya akan diselesaikan Disnaker Bali dengan cara pemeriksaan khusus terhadap perusahaan yang diadukan. Tahun ini Setiawan berharap agar permasalahan terkait THR dapat selesai dengan mediasi.
“Iya kan kita negara dari Timur, kalau bisa baik-baik kenapa harus ke ranah lain, selesaikan. Kita siap menjembatani karena kita mediator untuk memediasi, itu salah satu forum yang diatur dalam regulasi,” tuturnya.
Sambungnya, apabila tenaga kerja ingin mengajukan pengaduan tahun ini, maka dapat mengisi persyaratan pada portal poskothr.kemnaker.go.id atau langsung tatap muka di kantor Disnaker Bali untuk penanganan lebih cepat. *ant
“Posko ini tiap tahun, karena ini kewajiban dari pemerintah untuk menyiapkan kepada tenaga kerja atau kepada pemberi kerja, kepada siapa dia melapor jika ada perselisihan atau ada kondisi tidak ideal, ya ke pemerintah,” kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan, di Denpasar, Selasa (11/4/2023).
Pada tahun sebelumnya, aduan yang masuk terdiri dari 21 aduan daring dan 25 aduan langsung ke posko pengaduan THR di kantor Disnaker Bali di Jalan Puputan, Denpasar.
Untuk penyebab datangnya aduan sendiri beragam, baik soal pemberian tunjangan hari raya yang ditujukan tenaga kerja ke perusahaannya, hingga norma ketenagakerjaan lainnya.
“Harus dicek secara mendalam (kendala perusahaan), biasanya karena kemampuan perusahaan akibat kemarin kita dua tahun pandemi. Sekarang pada kondisi di dunia kerja sudah membaik kembali ke arah normal, semoga tidak banyak terjadi kasus,” ujar Setiawan.
Namun demikian, dia tak dapat memprediksi kondisi tahun 2023 lantaran hingga saat ini baru satu laporan yang masuk secara daring dari tenaga kerja di Bali. Laporan yang masuk akan terakumulasi H-7 Idul Fitri.
Menurutnya, yang harus dilakukan perusahaan atau pemberi kerja adalah berkomunikasi dengan tenaga kerja apabila ada kendala dalam pemberian THR, agar tidak merugikan kedua pihak.
Pada tahun sebelumnya, setiap laporan umumnya akan diselesaikan Disnaker Bali dengan cara pemeriksaan khusus terhadap perusahaan yang diadukan. Tahun ini Setiawan berharap agar permasalahan terkait THR dapat selesai dengan mediasi.
“Iya kan kita negara dari Timur, kalau bisa baik-baik kenapa harus ke ranah lain, selesaikan. Kita siap menjembatani karena kita mediator untuk memediasi, itu salah satu forum yang diatur dalam regulasi,” tuturnya.
Sambungnya, apabila tenaga kerja ingin mengajukan pengaduan tahun ini, maka dapat mengisi persyaratan pada portal poskothr.kemnaker.go.id atau langsung tatap muka di kantor Disnaker Bali untuk penanganan lebih cepat. *ant
Komentar