Ngemplang Pajak Rp 1M, Pengusaha Divonis 2 Tahun
Hukuman tersebut masih ditambah dengan pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 1.092.730.070. Sehingga total denda sebesar Rp. 2.185.460.140.
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha bernama Kamim Tohari, 55, yang jadi terdakwa kasus penggelapan pajak dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (12/4). Direktur CV Revan Jaya ini dinyatakan terbukti ngemplang pajak Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera mengatakan dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Tohari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Yakni melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sudah diputus 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa,”ujar JPU Agung Lee.
Ditambahkan, hukuman tersebut masih ditambah dengan pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 1.092.730.070. Sehingga total denda sebesar Rp. 2.185.460.140. “Dengan ketentuan bila paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah, denda belum dibayarkan maka harta bendanya disita untuk dilelang namun bila tidak mencukupi diganti penjara 3 bulan,” sambung jaksa.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya yaitu 3 tahun penjara. Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir. Terdakwa menerima," ungkap jaksa Agung Lee.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Kamim Tohari selaku Direktur CV Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu 1 Januari 2015 sampai 31 Maret 2016.
Tersangka tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. *rez
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera mengatakan dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Tohari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Yakni melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sudah diputus 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa,”ujar JPU Agung Lee.
Ditambahkan, hukuman tersebut masih ditambah dengan pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 1.092.730.070. Sehingga total denda sebesar Rp. 2.185.460.140. “Dengan ketentuan bila paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah, denda belum dibayarkan maka harta bendanya disita untuk dilelang namun bila tidak mencukupi diganti penjara 3 bulan,” sambung jaksa.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya yaitu 3 tahun penjara. Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir. Terdakwa menerima," ungkap jaksa Agung Lee.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Kamim Tohari selaku Direktur CV Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu 1 Januari 2015 sampai 31 Maret 2016.
Tersangka tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. *rez
1
Komentar