Disdukcapil Tabanan prioritaskan PRR
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan prioritaskan pencetakan e-KTP untuk data yang statusnya PRR (Print Ready Record).
TABANAN, NusaBali
Berdasarkan data SIAK di Disdukcapil Tabanan sampai dengan akhir Mei 2017 terdapat 28.546 penduduk Print Ready Record (PRR). Artinya penduduk yang telah melaksanakan rekam namun belum memiliki e-KTP secara fisik dikarenakan keterbatasan blangko. Kuota blangko untuk Tabanan sebanyak 10.000 keping.
Kepala Disdukcapil Tabanan IGA Rai Dwipayana mengimbau masyarakat tidak khawatirkan keterbatasan blangko. Keterlambatan pengiriman blangko disiasati dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP. Surat keterangan ini berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi. “Surat Keterangan Pengganti e-KTP memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP,” jelas Rai Dwipayana di Tabanan, Jumat (9/6). Surat keterangan ini diurus di kantor Disdukcapil Tabanan atau kantor camat masing-masing.
Rai Dwipayana mengatakan, sampai saat ini sudah mengeluarkan 8.000 lebih Surat Keterangan Pengganti e-KTP. Ia sangat berharap dengan kondisi ini warga dapat memahami dan bersabar. Sebab kondisi ini tidak hanya terjadi di Tabanan, melainkan hampir di seluruh kota/kabupaten di Indonesia. “Jangan sampai kendala blangko ini disalahartikan keterlambatan dalam pelayanan masyarakat.” harapnya.
Ditambahkan, jaringan yang stabil dengan server pusat menjadi faktor utama yang mempengaruhi kelancaran pencetakan. Sampai saat ini telah dilaksanakan pencetakan untuk kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, serta Kecamatan Marga dan telah didistribusikan ke masyarakat. Bagi masyarakat yang melaksanakan perekaman pada bulan Agustus 2016 sampai dengan sekarang belum bisa melaksanakan pencetakan e-KTP dikarenakan proses penunggalan data di server pusat yang belum bisa berjalan normal. *k21
Komentar