Ratusan Alat Timbang Ditera Ulang
DENPASAR,NusaBali
Ratusan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Badung ditera ulang.
Tera ulang dilakukan sejak Senin (10/4) sampai Jumat (14/4). Tujuannya memastikan takaran, sehingga tidak ada yang dirugikan, baik pedagang, pembeli dan masyarakat secara umum.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede Suyasa, menjelaskan tera ulang UTTP wajib dilakukan setiap tahun.
“Ini sesuai amanat undang- undang,” ujarnya, Jumat (14/4).
Dia merujuk UU UU No 2/1981, dan peraturan-peraturan di bawahnya. Untuk di Pasar Badung, targetnya antara 350 -400 UTTP yang ditera.
“Semua alat UTTP , baik digital, timbangan manual, wajib ditera,” ujarnya. Hal itu menunjukkan Denpasar sebagai daerah tertib hukum.
Tegasnya, walau timbangan digital, belum menjamin kepastiannya (kepersisannya). Karena itu perlu ditera ulang.
Selain di Pasar Badung, tera ulang akan dilanjutkan di Pasar Kumbasari dan pasar- pasar lain di Denpasar. Untuk seluruh Kota Depasar, Ngurah Gede Suyasa mengatakan pihaknya melakukan 40 kegiatan. Dalam setahun pihaknya menargetkan 8.000 UTTP ditera ulang. Tidak hanya di pasar, tetapi juga sampai ke Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan pengguna alat ukur. *K17
Komentar