nusabali

Jadi Fotografer di Bali, WNA Ukraina Dideportasi

  • www.nusabali.com-jadi-fotografer-di-bali-wna-ukraina-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Ukraina dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (15/4) dinihari.

Dideportasinya WNA berinisial HB,32, ini karena menyalahi aturan izin tinggal dan melakukan aktivitas sebagai fotografer selama di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito mengatakan pendeportasian terhadap WNA itu karena terbukti melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Wanita tersebut masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun justru dimanfaatkan untuk bekerja sebagai fotografer. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. 

"Selain dideportasi, HB juga dimasukkan dalam daftar cekal," terangnya, Sabtu siang. Diceritakan Sugito, bahwa HB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada saat yang bersangkutan menjadi fotografer dalam sebuah event busana di Bali. Kegiatan yang bersangkutan tersebut diperoleh petugas berdasarkan informasi intelijen dan kegiatan pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai. 

Nah, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, didapati bahwa yang bersangkutan bukan pertama kalinya datang ke Indonesia. "HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai fotografer," jelas Sugito. Dari data yang dimiliki, HB tercatat masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal sehingga masa izin tinggalnya berakhir pada 16 April 2023. 

Selama di Bali, WNA ini melakukan berbagai aktivitas fotografer termasuk di event pertunjukan busana. Terhadap WNA itu pun dilakukan pendeportasian pada, Sabtu dinihari menggunakan maskapai Philippine Airlines PR538 (Denpasar-Manila) yang dilanjutkan dengan penerbangan PR658 (Manila-Dubai). "Dalam proses penderportasian dikawal oleh dua petugas kami hingga pesawat yang ditumpangi lepas landas," katanya. Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas. 

Dia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. "Peran serta masyarakat dalam melaporkan berbagai pelanggaran WNA sangat dibutuhkan. Untuk itu, diharapkan untuk melaporkan ke Imigrasi kalau ada indikasi pelanggaran oleh WNA," pungkas Sugito. 7 dar

Komentar