Geng Pengedar Ganja Digulung
Pengakuan pelaku barang haram itu didapat dari seseorang yang tidak mereka kenal via telepon kemudian modus pengambilannya dengan sistem tempel.
DENPASAR, NusaBali
Jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggulung geng pengedar ganja yang selama ini beroperasi di wilayah Denpasar dan Kuta. Kelompok berjumlah 4 orang itu masing-masing berinisial MF,25, PR,24, RP,24 dan MFA,25. Mereka dibekuk di lokasi yang berbeda pada, Kamis (17/9) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menuturkan penangkapan pertama adalah MF di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar pada pukul 13.30 Wita. Dari tangan pria yang bekerja sebagai tukang foto yang tinggal di seputaran Jalan Tunjung Sari, Denpasar ini polisi mengamankan barang bukti satu paket ganja seberat 8,38 gram.
Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan ganja di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan. "Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket ganja itu," ungkap, Senin (21/9).
Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan, ternyata pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial PR. Atas dasar itulah, polisi akhirnya berhasil meringkus PR di tempat kosnya di seputaran Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar pukul 15.45 Wita.
Dari dalam kamar pria yang memiliki usaha event organizer (EO) ini polisi mengamankan barang bukti 5 paket ganja dengan berat keseluruhan 74 gram. Kepada petugas, ia mengaku mendapat barang bukti sebanyak itu dari rekannya yang merupakan residivis narkoba, PR. Pria yang bekerja sebagai desain grafis ini dibekuk di kosnya di Jalan Goa Gong Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung pukul 17.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket ganja seberat 871 gram. "Dia (PR) ini residivis narkoba dan baru bebas pada tahun 2013 lalu," terang Kompol Ganefo lagi.
Tidak berhenti di situ saja, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, hanya berselang satu jam kemudian polisi menciduk rekannya, MFA di tempat kosnya di seputaran Jalan Danau Batur, Perum Kampial Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dari dalam kamarnya itu, polisi menyita barang bukti 2 paket ganja dengan berat total 301 gram. Kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut.
"Mereka ini satu jaringan dan masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya. Pengakuan mereka semua sama, yaitu dapat dari seseorang yang tidak mereka kenal via telepon kemudian modus pengambilannya dengan cara tempelan. Sementara pembayarannya ditransfer melalui rekening," imbuh Ganefo.
1
Komentar