Rektor Unud Mempertanyakan Status Tersangka
Sidang Praperadilan dengan Termohon Kejati Bali di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Sidang Praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali digelar di PN Denpasar pada, Senin (17/4).
Dalam sidang kemarin, Rektor Unud Prof Antara mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dan kerugian negara yang mencapai Rp 449 miliar dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Agus Akhyudi yang dimulai pukul 09.30 Wita ini mengagendakan pembacaan permohonan Praperadilan Rektor Unud Prof Antara melalui penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika. Dalam permohonannya, Pasek Suardika mempertanyakan penetapan Prof Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada 8 Maret 2023.
Ditegaskan penetapan tersebut perlu diuji dengan alat bukti yang kuat sehingga penetapan tersangka tersebut memiliki dasar yang jelas. "Penetapan tanggal 8 Maret 2023, tanggal 8 Maret 2023 ke belakangnya apa alat buktinya? Jangan ada alat bukti yang dihadirkan tanggal 8 di depan karena yang kita permasalahkan adalah status tersangka karena ini masih praperadilan. Jadi, masih belum menyentuh substansi, tetapi kami sedang gambarkan tentang bahwa begitu lengkapnya payung hukum yang dilakukan oleh Unud," kata Pasek Suardika ditemui usai sidang.
Selain itu, pengacara yang juga politisi senior ini juga mempertanyakan hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp 449 miliar. Padahal dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang terkumpul periode 2018-2022 hanya sebesar Rp 335 miliar. “Temen-temen sudah mendengar sendiri. Di mana problem melawan hukumnya. Kita tunggu alat bukti dari jaksa," lanjutnya. Dalam permohonan Praperadilannya, Rektor Unud Prof Antara mengajukan 7 poin permohonan. Di antaranya membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Bali sesuai surat penetapan tersangka Nomor- Print 329B/N,1/Fd,2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.
Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan Prof Antara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Bali Nomer: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2022. Prof Antara juga meminta hakim membatalkan pencekalan ke luar negeri yang dikeluarkan penyidik pada, Rabu (29/3) lalu. Dan menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Bali) terhadap Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng selaku pemohon. Menanggapi permohonan tersebut, anggota Tim Hukum Kejati Bali, Nengah Astawa mengatakan masih mempelajari dokumen yang diajukan pemohon. Disebutkan ada beberapa perubahan subtansial dalam permohonan tersebut.
"Setelah kami cermati, bukan pengetikan, tetapi perubahan substansial. Setelah kami cermati ada enam alasan. Karena itu, kami memohon penundaan untuk penyesuaian jawaban," kata Astawa. Sebelum menutup persidangan, Hakim tunggal Agus Akhyudi menetapkan jadwal sidang dengan agenda jawaban dari pihak Termohon yang akan digelar, Selasa (18/4) hari ini.
Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Komentar