nusabali

Dewan Dukung Pendanaan Pembebasan Lahan

  • www.nusabali.com-dewan-dukung-pendanaan-pembebasan-lahan

Shortcut 5 dan 6 menjadi dambaan masyarakat Buleleng sehingga DPRD siap mengamankan usulan alokasi dana pembebasan lahan.

Larap Shortcut Belum Diperlukan


SINGARAJA, NusaBali
Lembaga DPRD Buleleng mendukung penuh rencana pembebasan lahan pembangunan ruas jalan shortcut pada titik 5 dan 6 yang berada di wilayah Desa Wanagiri dan Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dewan pun berjanji mengamankan usulan alokasi dana pembebasan lahan yang diajukan Pemkab Buleleng.  Di sisi lain, kendati luas lahan yang diperlukan dalam pembangunan shortcut diatas 5 hektar, studi land acquisition resenttlement action plan (LARAP) masih belum diperlukan.

Pemkab Buleleng berencana mengalokasikan dana sebesar Rp 7,6 miliar pada APBD Perubahan 2017, untuk pembebasan lahan pembangunan shortcut titik 5 dan 6. Luas lahan yang dibebaskan dalam pembangunan shortcut itu mencapai 6,6 hektare. Sedangkan dana yang dialokasikan itu bersumber dari dana pajak hotel dan restoran (PHR) yang didapat dari Pemkab Badung.

Pemkab Buleleng juga berniat mengajukan usulan APBD Perubahan 2017 lebih awal, agar bisa dibahas oleh DPRD Buleleng, pada Juli 2017.

Ketua DPRD Buleleng I Gede Supriatna yang dikonfirmasi Minggu (11/6) menyatakan, lembaga dewan mendukung penuh rencana pembebasan lahan tersebut. Dewan sangat mengharap agar shortcut titik 5 dan 6 pada ruas jalan Bedugul-Singaraja segara dapat diwujudkan. “Kita seratus persen mendukung langkah Pemkab sediakan dana pembebasan lahan. Ini sudah komitmen kita sejak awal bersama pak Bupati. Karena shortcut ini saya rasa semua masyarakat menginginkan segera terwujud,” tegasnya.

Supriatna mengaku, sejauh ini belum ada pembahasan formal antara eksekutif dengan Dewan, terkait dengan rencana mengalokasikan dana pembebasan lahan shortcut. Karena itu, pihaknya nanti mengagendakan khusus pembahasan kebutuhan dana pembebasan lahan itu. “Sejauh ini baru pembicaraan non formal saja. Tentu nanti akan bahas melalui Badan Anggaran kalau usulannya sudah masuk ke lembaga Dewan. Kita juga mendorong agar usulan APBD Perubahan itu diajukan lebih awal,” kata politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya yang dihubungi terpisah memperkirakan studi LARAP tidak diperlukan kendati luas lahan yang dibebaskan di atas 5 hektare. “Dalam pembahasan terakhir, studi LARAP tidak dibahas, saya kira memang tidak diperlukan dalam pembebasan lahan itu,” ujarnya.

Studi LARAP atau rencana tindakan pengadaan tanah dan pemukiman dalam pembebasan lahan menjadi persyaratan kelengkapan (Readiness Criteria) sebelum pelaksanaan kontruksi. Sebelumnya, hasil rapat Dinas PU Pemprov Bali, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII, Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Buleleng yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka belum lama ini memastikan kebutuhan lahan shortcut titik 5 dan 6 seluas 6,6 hektar.

Kata Sekda Puspaka, proyek shortcut pada titik 5 dan 6 akan dilaksanakan berkesinambungan atau multiyears oleh Kementerian Pekerjaan Umum RI, yang diperkirakan mulai tahun 2018. Saat ini masih dilakukan penyempurnaan Detail Engeenering Design (DED), karena konstruksi dari shortcut itu cukup canggih. “Bisa jadi model shortcut di titik 5 dan 6 ini paling canggih yang pernah dibuat oleh Kementerian PU. Karena itu dibangun secara multiyears. Saat ini DED masih tahap penyempurnaan,” kata Puspaka. *k19

Komentar