Ranperda Pendidikan Pancasila Disahkan 1 Juni
SINGARAJA, NusaBali
Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Buleleng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk disahkan menjadi Perda pada tanggal 1 Juni 2023 mendatang.
Hari baik ini dipilih karena bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila. Kesepakatan itu muncul saat rapat paripurna penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng di ruang sidang utama, Senin (17/4). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Ranperda inisiatif DPRD Buleleng ini pun disepakati Pemkab Buleleng yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana untuk disahkan pada 1 Juni mendatang.
“Kami berharap agar Perda dapat disahkan pada tanggal 1 Juni ini. Momen ini akan sekaligus kami gelar dengan mementaskan Tari Pancasila yang diciptakan oleh Mmestro asli Buleleng dan dipentaskan secara bersama-sama,” terang Lihadnyana.
Menyikapi permohonan itu, Ketua DPRD Gede Supriatna menyampaikan sepakat dan sependapat dengan eksekutif terkait pengesahan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada tanggal 1 Juni 2023. Hal ini penting bagi penyelenggara negara, ASN dan masyarakat untuk lebih memahami Pancasila dengan baik serta menjadikan rambu-rambu dalam menjalankan pemerintahan sehingga tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Sementara itu DPRD Buleleng melalui fraksi-fraksinya juga mendorong dua Ranperda usulan eksekutif dilanjutkan pembahasannya untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Kedua Ranperda usulan eksekutif diantaranya Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043.
Seperti yang disampaikan Fraksi Gabungan yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat Perindo yang dibacakan oleh Ni Luh Sri Sami sepakat untuk mendorong dan melanjutkan pembahasan dua Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada.
Hal serupa juga diungkapkan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya I Nyoman Gede Wandira Adi. Menurutnya kejahatan narkotika menjadi salah satu penyebab menurunkan tingkat kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat. Bahkan dapat menyebabkan kematian. Oleh sebab itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelamatkan kehidupan masa depan agar tidak menjadi korban dari kejahatan narkotika.
Fraksi Hanura atas Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, yang sedianya ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun (2023-2043) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun, sangat tepat untuk segera direalisasikan. Hal ini mempertimbangkan potensi sumber daya cukup besar dan dapat mengangkat ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri tersebut.
Sedangkan Fraksi NasDem yang juga sepakat pembahasan lanjutan dua ranperda ini berharap pemerintah daerah perlu menanamkan paradigma otonomi dengan semangat mengutamakan perekonomian daerah. Khususnya industri lokal untuk menghasilkan produk yang berlandaskan Tri Hita Karana dan berbasis budaya branding.
“Pengembangan industri unggulan daerah harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat,” ucap Made Sudiarta, juru bicara Fraksi NasDem. *k23
1
Komentar