Tabanan Layani Tera Ulang Non Tunai
TABANAN, NusaBali
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tabanan melalui Bidang Metrologi Legal membuat terobosan baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Saat ini telah diterapkan retribusi tera ulang secara digital. Artinya pedagang atau perusahaan yang memiliki alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) membayar jasa tera secara non tunai melalui Quick Response Indonesia Standart (QRIS).
Layanan baru ini sudah diluncurkan awal April 2023 lalu serangkaian dengan digelarnya Pasar Murah di Lapangan Kecamatan Kediri beberapa waktu lalu. Dan penerapan layanan baru ini masih difokuskan pada perusahaan yang memiliki alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Kabid Metrologi Disperindag Tabanan, I Wayan Roby Mega Nanta mengatakan layanan tera ulang ini belum menyasar pedagang masih ke perusahaan yang memiliki UTTP seperti Pertashop dan Villa Soori. "Untuk ke pedagang tradisional dilakukan bertahap," ujarnya, Senin (17/4).
Disebutkan, layanan tera dengan sistem non tunai dibuat untuk memudahkan pelayanan sekaligus untuk memaksimalkan PAD. Mekanisme pembayaran retribusi tera non tunai adalah wajib tera nantinya akan diberikan barcode setiap kali bertransaksi. Lalu barcode tersebut akan dibayarkan oleh wajib tera melalui QRIS. "Wajib tera ini sifatnya dinamis. Artinya, semua wajib tera, termasuk yang belum terdata di database juga bisa tercover," tandas Mega Nanta.
Di sisi lain retribusi tera ulang ini di Kabupaten Tabanan sudah ditetapkan melalui Perda dan Pergub sejak 2017 lalu. Tarif yang dikenakan untuk setiap UTTP beragam. Contohnya, untuk timbangan meja yang dimiliki oleh pedagang di pasar tradisional sebesar Rp 4.500 per satu unit, sedangkan untuk timbangan berukuran besar berkisar Rp 15.000 - Rp 16.000 per unit. Sementara itu, untuk tahun 2023 target retribusi untuk layanan tera ulang sebesar Rp 20 juta. *des
1
Komentar