20 Tower Tak Berizin Telah Ditertibkan
MANGUPURA, NusaBali
Dalam sepekan terakhir Tim Yustisi Pemkab Badung telah menurunkan sedikitnya 20 tower tak berizin.
Tim menarget pembongkaran sudah menyentuh angka 50 persen pada awal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, lantaran sebagian besar pekerja sedang mudik Lebaran.
“Sampai sore ini, dari 38 tower tak berizin baru sebanyak 20 tower yang ditertibkan. Kegiatan ini akan terus berlanjut,” tegas Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung IGAK Surya Negara, Senin (17/4).
Adapun tower yang sudah ditertibkan antara lain tiga menara dan 17 Base Transceiver Station (BTS). “Tower ini tersebar di lima kecamatan, Kuta Selatan sebanyak 10 unit, Kuta 1 unit, Kuta Utara sebanyak 5 unit, Mengwi sebanyak 2 unit, dan Abiansemal 2 unit,” jelas Suryanegara yang juga Kasatpol PP Badung ini.
Untuk diketahui, 38 tower milik 48 usaha akan ditertibkan lantaran tidak berizin. Jumlah tersebut memang lebih banyak pemiliknya dibandingkan jumlah tower yang akan dibongkar, karena terdapat 10 tower yang dimiliki bersama. Disinggung mengenai biaya yang dikeluarkan untuk membongkar 1 tower tersebut, kata Suryanegara, Pemkab Badung harus merogoh kocek senilai Rp15-20 Juta. “Besarnya biaya tergantung dari jenis tower,” kata Suryanegara.
Sebelumnya, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, mengatakan pembongkaran ini sebagaimana arahan Bupati Badung. Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan menegaskan penertiban tower tak berizin tersebut akan terus berlanjut melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah komando Kadis Kominfo. “Ini akan kami lakukan secara konsisten. Jika ditemukan bangunan tower yang tidak memiliki izin, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegas Adi Arnawa.
“Ada tahapan sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh Tim Yustisi. Sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP ditargetkan ada 2-3 tower yang bisa dikerjakan akan dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
Terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, lanjut Adi Arnawa jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS, sudah jelas sekali sampai 2027 tidak akan mengijinkan pembangunan menara baru. Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata, sehingga estetika harus tetap dijaga. Salah satunya bagaimana melakukan penataan tower, sebab tower ini tidak mungkin di zero-kan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi.
“Saya sudah perintahkan Kadis Kominfo selaku Ketua TP3MT Badung agar melakukan pemantauan secara berkala. Kalau hal dipandang perlu melakukan langkah-langkah seperti saat ini (pembongkaran), silahkan lakukan, jangan ragu-ragu,” kata Adi Arnawa. *ind, dar
Komentar