Cuti Idul Fitri, Layanan di MPP Denpasar Buka Pukul 08.00 - 12.00 Wita
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar memastikan akan tetap membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD) Lumintang, Denpasar Utara, saat cuti bersama yang berlangsung pada 19 – 25 April 2023.
MPP Akan tetap buka dengan sistem setengah hari kerja pukul 08.00 – 12.00 Wita. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Senin (17/4). Menurutnya, dalam layanan publik tidak akan menerapkan sistem libur. Namun, pelayanan tetap buka selama masa cuti.
Tetap bukanya layanan publik berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 061/472/Org tanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Disebutkan, perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. “Untuk itu Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” kata Gus Benny.
Gus Benny mengatakan, untuk hari Rabu (19/4/2023) sampai Jumat (21/4/2023) layanan buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. “Dan pada Senin (24/4/2023) dan Selasa (25/4/2023) layanan buka pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita,” imbuhnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gus Benny mengatakan sudah mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergabung di MPP Sewakadarma untuk tetap menugaskan stafnya di masing-masing counter guna melayani masyarakat di saat cuti bersama. “Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka agar layanan tetap dibuka dan menugaskan stafnya,” ujar Gus Benny.
Sebab, kata dia, ada berbagai instansi vertikal yang juga ikut bergabung dalam MPP selain OPD di lingkup Pemkot Denpasar. Seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Dirjen Pajak maupun pengadilan. *mis
Komentar