Wabup Suiasa Pimpin Rapat Koordinasi, Bahas Tindak Lanjut Dana Operasional TPS3R Kelurahan
MANGUPURA, NusaBali - Wakil Bupati Kabupaten Badung I Ketut Suiasa memimpin rapat pembahasan tindak lanjut dana operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) kelurahan di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Wakil Bupati Puspem Badung, Selasa (18/4).
Rapat koordinasi dengan berbagai jajaran terkait tersebut dalam upaya menindaklanjuti adanya kebijakan yang saat ini belum dapat dieksekusi.
Wabup Suiasa turut didampingi Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan I Wayan Puja, Kabag Kerja Sama Ida Ayu Yutri Indahgustari, Perwakilan BPKAD Agus Wijaya, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta, Perwakilan Camat Kuta AA Made Susandi, Lurah Kedonganan I Kadek Laksana, Lurah Legian Ni Luh Putu Eka Martini, Kasi Pembangunan Kelurahan Seminyak dan tujuh pengelola TPS3R Kelurahan di Kabupaten Badung.
Pada kesempatan itu, Wabup Suiasa menyampaikan kebijakan yang saat ini belum dapat dieksekusi atau realisasikan berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Kabupaten Badung memberikan satu stimulasi yang sifatnya anggaran. Serta sarana untuk mewujudkan Badung bersih dengan penanganan sampah berbasis sumber, khususnya penanganan sampah yang ada di kelurahan.
Secara kebijakan, lanjutnya, di Kabupaten Badung sudah memiliki kebijakan tersebut sejak dua tahun yang lalu. Termasuk sekarang sudah mencoba mempolakan anggaran untuk penanganan sampah melalui kelompok TPS3R di kelurahan yang penganggarannya ada pada anggaran kegiatan kecamatan. “Karena kelurahan itu bukan organisasi perangkat daerah tetapi adalah unit perangkat daerah dari kecamatan, sehingga anggaran dicantolkan di situ dan besarannya sudah kita tentukan sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Wabup Suiasa.
Namun demikian, kata Wabup Suiasa, eksekusi terhadap anggaran tersebut tidak bisa dilaksanakan karena terbentur berbagai aturan. “Pertama, dipasangkan di anggaran BKK, namun terbentur pada aturan anggaran BKK itu sendiri, sehingga tidak bisa diberikan. Kedua, dicantumkan pada anggaran belanja jasa dan barang kantor. Namun setelah dikaji lagi, kode rekening ini tidak bisa dilaksanakan, karena belanja barang dan jasa kantor itu hanya bisa dilakukan pada tempat, lokus-lokus dan barang yang hanya dipergunakan untuk jajaran perangkat daerah saja,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk solusi anggaran pengelolaan TPS3R di kelurahan, maka polanya diubah dengan pola hibah yang akan diberikan secara langsung kepada kelompok atau pengelola TPS3R agar ada stimulan dari pemerintah dalam penanganan sampah. “Dalam rapat ini kita sepakati dengan pola hibah meskipun berbagai keterbatasan yang didapatkan, tapi itulah yang memang saat ini kita pandang secara regulasi memenuhi syarat dan aman,” kata Wabup Suiasa.
Lebih lanjut Wabup Suiasa mengungkapkan, pihaknya menargetkan dana stimulasi penanganan sampah di kelurahan melalui kelompok TPS3R dianggarkan pada anggaran perubahan 2023. “Untuk proses dan prosedurnya masih ada waktu sampai dengan Mei bulan depan. Jadi itu menjadi solusi kita untuk menyelesaikan persoalan anggaran pengelolaan sampah di TPS3R kelurahan,” sebutnya. @ ind
Komentar