Sejumlah Pejabat di Badung Digeser
Balitbang Berubah Nomenklatur Menjadi BRIDA
Wabup Suiasa mengatakan mutasi ini harus dimaknai sebagai usaha untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja.
MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Badung digeser untuk menempati posisi yang baru. Proses mutasi pejabat ini dilakukan pada Selasa (18/4) siang. Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memimpin langsung acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kemarin.
Pejabat yang digeser di antaranya Putu Ngurah Thomas Yuniarta yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) digeser menjadi Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD. Kemudian I Nyoman Adi Setiawan yang sebelumnya sebagai Sekretaris Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) digeser menjadi Lurah Kapal. Sedangkan I Putu Dedik Adi Ardiana yang sebelumnya sebagai Kepala Seksi Sosial Kantor Lurah Kuta didapuk menjadi Lurah Kuta.
Tak hanya menggeser sejumlah pejabat, kemarin juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lantaran ada Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang mengalami perubahan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Dengan demikian, I Wayan Suambara yang sebelumnya menjabat Balitbang dilantik sebagai Kepala BRIDA Badung.
Wabup Suiasa menyampaikan mutasi ini harus dimaknai sebagai usaha untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi. Tujuannya, kata dia, dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan prioritas Pemkab Badung.
Wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini juga berharap pejabat yang baru dilantik agar selalu mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu melakukan inovasi yang positif melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistematis untuk kemajuan organisasi. “Senantiasa menjaga dan meningkatkan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harap Wabup Suiasa.
Sementara itu Kepala BKPSDM Gede Wijaya, mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemkab Badung merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
“Pelantikan satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sepuluh Pejabat Administrator dan sembilan Pejabat Pengawas merupakan suatu dinamika yang harus dilalui oleh organisasi dalam rangka untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pengembangan karier pegawai ASN di lingkungan Pemkab Badung,” ujarnya. 7 asa
1
Komentar