Ketiga Kali, Bupati Suwirta Undang Penyewa Toko
SEMARAPURA, NusaBali - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali mengundang 11 penyewa toko di Jalan Nakula dan Jalan Diponegoro, Kota Semarapura, Klungkung, untuk rapat ketiga kalinya.
Namun, para penyewa aset pemerintah itu tidak hadir dalam rapat yang digelar di ruang Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (18/4) pagi.
Dalam rapat itu hadir, Sekda Kabupaten Klingkung I Gede Putu Winastra, Dandim 1610 Klungkung Letkol Armen, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan, dan lainnya.
Menanggapi ketidakhadiran penyewa toko tersebut Bupati Suwirta menginstruksikan agar BPKPD dibantu instansi terkait segera merapikan administrasi mengenai lahan pertokoan tersebut. “Langkah Pemkab sekarang adalah dalam rangka mengamankan aset," tegas Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta tetap mengimbau para penyewa toko agar dapat memenuhi kewajibannya selaku penyewa toko pada aset milik daerah. Penyertifikatan lahan 15 toko itu dapat dilakukan tanpa pengosongan sehingga Pemkab Klungkung akan berfokus pada penyertifikatan terlebih dahulu. “Proses pengamanan aset ini kami harus pastikan dulu secara administrasi, bahwa kami memiliki dokumen yang cukup yang menyatakan bahwa itu aset pemerintah daerah,” ujar Bupati Suwirta.
Untuk mempercepat penyertifikatan toko tersebut pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Klungkung akan menggelar rapat internal untuk menyamakan persepsi. Selanjutnya mengajukan dokumen kepada Badan Pertanahan untuk penysertifikatan. Setelah sertifikat toko tuntas, maka akan kembali lagi mengundang para penyewa untuk membahas tunggakan dan kelanjutan sewa. Namun, jika mereka tetap tidak mengindahkan niat baik Pemkab Klungkung tersebut, baru akan dilakukan pengosongan. 7wan
1
Komentar