Kejati Warning Perbekel di Karangasem
Hindari Terlibat Hiruk Pikuk Pemilu dengan Anggaran Desa
AMLAPURA, NusaBali - Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Bali Putu Eka Sabana warning para perbekel di Karangasem agar menghindari terlibat dalam hiruk pikuk Pemilu 2024, sehingga terhindar dari tindak pidana pemilu.
Hal itu disampaikan Eka Sabana saat acara ‘Jaksa Masuk Desa’, dengan tagline; Membangun Kesadaran Hukum, di Aula Sabha Langa Kantor Camat Manggis, Banjar Tanah Ampo, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Selasa (18/4). Tujuan acara untuk mencegah perbekel di Karangasem terlibat pidana Pemilu 2024. Hal ini juga sebagai pencegahan agar perbekel tidak terlibat kasus hukum di pemilu.
Hadir dalam acara kemarin, Ketua Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bali I Gede Agus Sastrawan, Kasi Ideologi Asisten Intel Kejati Bali I Dewa Gede Baskara Haryasa, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem I Made Sugiartha, Camat Manggis I Putu Eddy Surya, Kapolsek Manggis Kompol I Gede Suarmawa dan para perbekel dari Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis.
“Jangan sampai ada oknum perbekel mendukung caleg atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem, menggunakan anggaran desa, itu bisa pidana. Makanya sejak awal kami mencegah agar hal itu tidak terjadi,” jelas Putu Eka Sabana.
Kejati Bali kata Putu Eka Sabana, menghadirkan perbekel dari Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis, sebagai awal penyuluhannya, karena potensi konflik paling besar berasal dari dua kecamatan itu. “Itulah sebabnya kami mengingatkan perbekel agar terhindar dari keberpihakan, apalagi untuk mendukung menggunakan keuangan desa, itu jadi bermasalah,” jelasnya.
Menurut Eka Sabana, pihaknya lebih awal melakukan pencegahan, agar nantinya tidak ada perbekel masuk daftar penyidikan. Menurut Eka Sabana, perbekel boleh saja hadir dalam kampanye, karena acara tersebut di wilayah kerjanya sang perbekel, asalkan tidak berpolitik praktis mengajak dan menyarankan serta mengarahkan untuk mendukung ke salah satu caleg atau pasangan calon. “Perbekel mesti netral. Sebab, perbekel mengayomi seluruh lapisan masyarakat, dan melayani semua golongan,” ujar Eka Sabana.
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa I Made Sugiartha mengapresiasi program dari Kejati Bali, memberikan pencerahan di bidang hukum, Sehingga jalannya Pemilu 2024, tertib. “Jangan sampai ada perbekel memberikan dukungan dengan mengarahkan masyarakatnya mendukung ke salah satu peserta pemilu. Terlebih lagi mendukung dengan menggunakan dana desa,” ujar Sugiartha.
Warning pihak Kejati Bali direspon para perbekel. Perbekel Seraya Timur, Kecamatan Karangasem I Made Pertu mengatakan telah memahami arahan Kejati Bali. “Tidak mungkin mendukung peserta pemilu, apalagi dengan menggunakan dana desa,” katanya.
Perbekel Sengkidu, Kecamatan Manggis I Wayan Darpi juga mengatakan demikian. “Anggaran desa telah ada alokasinya untuk pembangunan desa, dan nantinya penggunaannya dipertanggungjawabkan,” jelas Darpi.k16
1
Komentar