Tuntutan Dua Terdakwa Pembunuh Pegawai Bank Ditunda
MANGUPURA, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan pegawai bank, Gusti Agung Mirah Lestari, 42, batal bacakan tuntutan untuk dua terdakwa yaitu Nova Sandi Prasetya, 31, yang merupakan pacar korban dan rekannya Rahman, 28, dalam sidang yang digelar Selasa (18/4).
JPU Imam Ramdhoni mengatakan pembacaan tuntutan akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. "Untuk agenda tuntutan terhadap terdakwa Sandi dan Rahman ditunda hingga pekan depan," jelas Ramdhoni saat dikonfirmasi, Rabu (19/4).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsidiair 339 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati,” ujar Ramdhoni.
Seperti diketahui, peristiwa tewasnya I Gusti Agung Mirah Lestari terjadi pada 23 Agustus 2022 lalu. Peristiwa pembunuhan inipun menggemparkan warga Jembrana. Perempuan asal Banjar Tengah, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung tersebut ditemukan jadi mayat setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya di Mapolres Badung.
Pada saat ditemukan oleh warga, korban memakai celana panjang jeans warna biru tua, memakai baju kemeja lengan panjang warna biru dongker, celana dalam warna merah, dan bra warna merah muda. Selain itu tangan kiri memakai jam tangan hitam tali kuning merek Hos Copies dan anting bermotif bunga di telinga kanan.
Pada tubuh mayat perempuan dengan ciri berambut hitam sebahu itu, ditemukan mengalami cukup banyak luka. Diantaranya luka lebam di kepala, lengan kiri, tungkai bawah kiri, di dada kanan kiri, di perut kanan, paha kiri sisi dalam, paha kanan sisi luar, betis kiri dalam, betis kanan luar, di pantat kanan dan kiri. 7 rez
1
Komentar