Trio Pengedar Pil Koplo Dihukum Berbeda
DENPASAR, NusaBali - Tiga terdakwa pengedar pil koplo yaitu Haryadi, 43, Mislan, 32 dan Ahmad Heru Santoso, 27, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa Haryadi dijatuhi vonis 20 bulan penjara, sementara Mislan dan Heru diganjar pidana penjara selama 8 bulan.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, JPU Ni Komang Swastini menuntut Haryadi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa Mislan dan Heru dituntut pidana penjara 1 tahun.
"Vonis sudah dijatuhkan majelis hakim. Ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima," jelas penasihat hukum para terdakwa, Mochammad Lukman Hakim, Rabu (19/4).
Dalam amar putusan menyatakan, bahwa ketiga kliennya tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
"Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, para terdakwa telah melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tetang Kesehatan," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, petugas kepolisian berhasil menangkap ketiga terdakwa di rumah kos, Jalan Karangsari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya diamankan 32 ribu butir pil koplo warna putih dalam botol plastik yang dikemas dalam kardus. Juga 159 butir pil koplo warna kuning yang disimpan dalam 1 botol warna putih dan 5 bendel plastik klip bening.
Saat diinterogasi, puluhan ribu pil koplo diakui milik Haryadi yang didapat dari Raja (Buron). Raja mengirimkan pil koplo tersebut kepada Haryadi melalui kurir ekspedisi. Haryadi kemudian menjual, setelah laku baru melakukan pembayaran kepada Raja.
Sementara Ahmad dan Heru membantu mengemas pil koplo siap edar kemudian menjualnya secara online. Pula dijual ke rekan-rekan sesama buruh proyek bangunan. Dari pekerjaan itu, Ahmad dan Heru diupah oleh Haryadi berupa makan, minum dan 1 bungkus pil koplo. 7 rez
Komentar