Partai Prima Gagal Ikut Pemilu 2024, Verifikasi Faktual Tahap Dua Kandas
MANGUPURA, NusaBali - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipastikan gagal mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Gagalnya partai yang dikomandoi Agus Jabo Priyono ini karena kandas dalam tahap verifikasi faktual tahap kedua (perbaikan,red) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 Jo pasal 8 PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menerangkan, pihaknya telah melakukan pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan beragam kebijakan teknis yang diterbitkan dalam beragam surat dinas.
Hasilnya, Partai Prima tidak bisa dilanjutkan verifikasi faktual tahap kedua. "Kemarin (Rabu,red), kami sudah menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi secara keseluruhan," ujar Idham Holik saat ditemui di sela-sela sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se Bali pada Pemilu 2024, yang digelar di Trans Resort, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung pada Kamis (20/4).
Kata Idham Holik, gagalnya Partai Prima ikut pemilu karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Namun, kalau pun nantinya ada niatan dari Partai Prima melakukan gugatan hukum, pihaknya tidak bisa mengomentari.
Idham Holik mengaku upaya atau langkah hukum merupakan hak yang dimiliki oleh Partai Prima. "Karena nantinya prosesnya bukan di KPU, tapi di Bawaslu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan taat dan patuh dengan aturan yang ada dalam UU Pemilu," ujar Idham Holik. dar
1
Komentar