1.116 Narapidana di Bali Terima Remisi
MANGUPURA, NusaBali.com - Momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah menjadi hari kebahagiaan bagi 1.116 narapidana yang mendapatkan remisi khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di delapan wilayah Provinsi Bali.
“Dari 1.116 narapidana yang mendapat remisi, 13 diantaranya dinyatakan langsung bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Sabtu (22/4/2023).
Narapidana yang mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idul Fitri paling banyak di Lapas Narkotika Bangli sebanyak 475 orang dan diikuti oleh warga binaan di Lapas Kerobokan sebanyak 197 orang.
Lalu, warga binaan di Rutan Bangli sebanyak 105 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 78 orang, Lapas Karangasem sebanyak 64 orang, Rutan Gianyar sebanyak 47 orang, Lapas Singaraja sebanyak 45 orang, Lapas Tabanan sebanyak 38 orang, Rutan Negara sebanyak 36 orang, Rutan Klungkung sebanyak 24 orang dan LPKA Karangasem sebanyak 7 orang.
Sementara itu, untuk 13 orang narapidana yang langsung bebas yakni tujuh orang narapidana di Lapas Kerobokan, lima orang narapidana di Lapas Narkotika Bangli, dan satu orang narapidana di Rutan Bangli.
"Warga binaan tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 1.116 orang. Dari angka tersebut, 13 orang diantaranya langsung bebas," kata Anggiat.
Anggiat mengatakan remisi khusus yang diberikan kepada ribuan warga binaan tersebut pada Hari Raya Idul Fitri berbeda-beda untuk setiap orang dengan waktu paling lama dua bulan dan paling sedikit 15 hari.
Anggiat menjelaskan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan.
Adapun pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah bersesuaian dengan Undang-Undang seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Menurut keterangan Anggiat, remisi yang diperoleh narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas atau rutan.
"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," kata Anggiat.
Karena itu, dia mengajak kepada seluruh warga binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan nantinya ketika kembali ke masyarakat. *ant
1
Komentar