45 Warga Binaan Dapatkan Remisi Idul Fitri
WNA Maroko juga Terima Remisi
Ada 2 warga binaan SK remisinya belum turun dan masih menunggu verifikasi Ditjen.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 45 warga binaan (WB) Lembaga Permasyarakatan Lapas Kelas IIB Singaraja yang beragama Islam mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Salah satunya, merupakan warga negara asing (WNA) Maroko bernama Achour Muhamed Essediq, yang merupakan terpidana kasus perlindungan anak.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, puluhan WB yang mendapat remisi tersebut rinciannya, 17 orang mendapat remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi satu bulan, satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan. Kebanyakan dari mereka yang terima remisi dari kasus Narkoba.
Ia menambahkan, sejatinya lembaga mengusulkan sebanyak 61 warga binaan yang beragama Islam untuk mendapat remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI. Tercatat sebanyak 47 warga binaan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus. Namun dari jumlah tersebut ada 2 warga binaan SK remisinya belum turun dan masih menunggu verifikasi Ditjen.
"Remisi yang diterima rata-rata 15 hari hingga satu bulan. Penerima remisi Warga Negara Asing asal Maroko yang merupakan pindahan dari Lapas Karangasem mendapatkan remisi satu bulan, atas kasus perlindungan anak. Untuk yang langsung bebas tidak ada," kata Sutresna, Senin (24/4) siang.
Sutresna menambahkan, remisi khusus yang diterima narapidana merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas. Pihaknya pun beharap warga binaan tidak perlu khawatir, sebab hak meraka akan diterima sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," imbuh Sutresna.7 mzk
Komentar