Batas Wilayah Kuta dan Pemogan Tempuh Jalur Musyawarah
Hari Ini Turun Tentukan Tapal Batas Dua Wilayah
MANGUPURA, NusaBali - Persoalan batas wilayah antara Desa Adat Kuta (Kecamatan Kuta) dan Desa Adat Pemogan (Kecamatan Denpasar Selatan) akan diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat.
Hal ini agar tidak terjadi persoalan yang terus terulang dikemudian hari. Bahkan sesuai rencana, pada Rabu (26/4) hari ini dua desa adat akan turun untuk menentukan titik -titik batas masing-masing wilayah.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, Selasa (25/4), mengatakan langkah duduk bersama dan melakukan pengecekan di lokasi bersama dilakukan sesuai kesepakatan dengan Desa Adat Pemogan saat menggelar rapat bersama Sekda Badung pada Senin (24/4). Dalam rapat tersebut, disepakati untuk mengedepankan langkah musyarawah mufakat yang nantinya ditindaklanjuti dengan turun bersama ke lokasi untuk mengetahui batas masing-masing wilayah.
Rapat itu juga, kata dia, tindak lanjut pertemuan yang sempat difasilitasi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, tentang tapal batas wewidangan. Pihaknya tidak ingin masalah tersebut berujung pada pertikaian, apalagi sampai bentrok. Karena itu pihaknya tidak pernah mau untuk terjun ke lapangan saat situasi memanas dan pihaknya mengaku selalu berusaha meredam masyarakatnya. "Ini harus diselesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah mufakat, dengan paras paros. Masalah ini bisa dibicarakan antara wilayah desa pakraman dan perlu diselaraskan," katanya.
Selama ini batas wewidangan antara Desa Adat Kuta dengan Desa Adat Pemogan memang sempat terjadi perbedaan pendapat. Jika di awig-awig Desa Adat Kuta yang telah direvisi, batas timur Kuta berbatasan dengan Desa Adat Pemogan. Semula mengacu pada awig-awig tahun 1992, batas timur Kuta memang berbatasan dengan Suwung. Hal itu sudah diterangkan saat adanya rapat mediasi dengan Desa Adat Pemogan pada September 2022. "Kami tidak ingin persoalan ini terus terjadi ke depannya. Makanya, kita (Desa Adat Kuta dan Desa Adat Pemogan) akan turun bersama melakukan pengecekan batas-batas wilayah besok (hari ini)," ungkap Wasista.
Wasista mengakui, batas wewidangan desa adat semula memang ditandail dengan keberadaan suatu tanda yang mencolok. Seperti sungai, telabah, kayu besar atau hal terkait lainnya. Semula masalah itu mungkin tidak menjadi persoalan karena antara Badung dengan Denpasar masih menjadi satu kabupaten. Namun seiring perkembangan wilayah, maka hal itu memang perlu diselesaikan. Karena itu, Wasista berharap agar melalui kesempatan ini semua pihak dapat duduk bersama dalam mencari suatu kesepakatan secara utuh. Hal itu tentu nantinya perlu dibuatkan berita acara bersama dan denah desa adat, sehingga ke depan tidak menjadi masalah bagi generasi selanjutnya.
"Kita akan turun bersama mencari titik lokasi. Apabila sudah ada kesepakatan, maka kita akan buatkan surat pernyataan. Apapun hasilnya nanti akan dirapatkan lagi di MDA. Kalau tidak ada kesepakatan maka kita lanjut mediasi," kata Wasista.
Hal senada juga disampaikan Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana. Permasalahan batas wilayah antara Desa Adat Kuta dengan Pemogan memang sudah menemukan titik terang. Dia juga membenarkan akan bersama-sama turun ke lapangan hari ini untuk menentukan tapal batas antara Desa Adat Kuta dengan Pemogan. "Kami sangat mendukung langkah Pemkab Badung yang berencana akan melakukan penataan di kawasan terkait," ujarnya.
Terkait keberadaan tapal batas yang dibangun di atas ruang milik jalan (rumija), dia menegaskan akan siap membongkar setelah ada penentuan titik tapal batas. "Untuk pengerjaan candi bentar itu sudah berhenti per tanggal 12 April kemarin. Tapi bangunanannya yang sudah jadi masih berdiri," katanya.
Sementara Sekda Badung Adi Arnawa mengaku bahwa sudah menggelar rapat dengan kedua desa adat terkait. Dalam pertemuan itu, Desa Adat Kuta dan Pemogan bersepakat akan melakukan peninjauan bersama batas wilayah masing-masing. Selain itu, Desa Adat Pemogan berjanji akan membongkar tapal batas yang dibuat, apabila sudah ada titik kesepakatan wewidangan dan program penataan dari Pemkab Badung akan dilaksanakan di jalan Griya Anyar. "Permasalahan wewidangan antara Desa Adat Kuta dengan Desa Adat Pemogan secara prinsip sudah menemui titik temu. Dari pertemuan, saya melihat penyelesaian masalah tersebut akan dilakukan dengan mengedepankan musyawarah mufakat," katanya.
Bahkan kedua belah pihak akan membentuk suatu tim yang beranggotakan dari unsur Desa Adat Kuta dan Pemogan, yang akan difasilitasi oleh MDA kabupaten masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah tidak mempunyai kewenangan intervensi terhadap hal itu. "Tapi kami menyarankan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Hal itu sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2022 tentang Desa Adat, di mana tapal batas wewidangan berbasis pesawitran nyatur desa. Artinya itu dilakasanakan dengan segulik seguluk selunglung sebayantaka. Nah untuk penerjemahannya nanti silahkan di lapangan," kata Adi Arnawa. 7 dar
1
Komentar