Oknum Warga Pembuka Portal Insiden Nyepi Dikenakan Wajib Lapor
SINGARAJA, NusaBali - Polisi memastikan kasus buka paksa portal pantai saat Nyepi Caka 1945 di Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng masih berlanjut.
Dua orang oknum warga yang diduga membuka portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dua orang oknum warga yang diduga bertangungjawab atas kasus pembukaan paksa portal tersebut stusnya wajib lapor sejak beberapa hari belakangan. Keduanya sudah beberapa kali mendatangi Polres Buleleng untuk melapor bahwa mereka masih berada di wilayah Buleleng. Tak hanya itu, keduanya juga kadang melapor melalui telepone.
Kendati dikenakan wajib lapor, AKP Sumarjaya menegaskan dua orang oknum warga tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. "Pertimbangan wajib lapor, untuk memastikan yang bersangkutan masih ada di Buleleng, untuk mengikuti proses hukum. Belum tau sampai kapan dikenakan wajib lapor. Namun kasusnya masih terus berlanjut," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (26/4) siang.
Ia mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan enam orang saksi atas insiden pembukaan paksa portal yang masih masuk di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) itu. Namun demikian penyidik masih terus melakukan pengembangan dan akan memanggil kembali saksi ahli pidana untuk dimintai keterangan.
Tujuan pemanggilan kembali saksi pidana agar kasus ini menjadi terarah dengan berdasarkan hasil keterangan dari para saksi-saksi dan tidak berdasarkan opini. "Intinya kasus ini terus dilakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dengan begitu nanti bisa secara pasti langkah-langkah dan memperjelas penyidikannya," tegas AKP Sumarjaya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat prosesi Catur Brata Penyepian di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita.
Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Belakangan polisi mengamankan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut, pada Kamis (23/3). Mediasi tersebut diikuti Desa Adat Sumberklampok, FKUB Buleleng, MUI Buleleng, Camat Gerokgak, hingga Kesbangpol Buleleng.
Hasilnya, Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad menyampaikan permohonan maaf kepada Desa Adat Sumberklampok. Sementara pihak Desa Adat masih mempertimbangkan permohonan maaf dari kedua warga tersebut. Insiden itu sendiri lalu dilaporkan ke polisi karena warga yang menjalankan Nyepi terganggu.
Adapun krama Desa Adat Sumberklampok menggelar paruman adat membahas insiden tersebut, Jumat (24/3) malam. Hasil paruman yang digelar secara tertutup itu, krama sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum terhadap dua orang warga yang membuka paksa protal pintu pantai dan mengajak warga lainnya masuk. 7 mzk
1
Komentar