nusabali

KPU Tabanan Undang Parpol untuk Tahap Pendaftaran

Caleg Tak Perlu Boyong Berkas

  • www.nusabali.com-kpu-tabanan-undang-parpol-untuk-tahap-pendaftaran

Kalau sebelumnya (Pileg 2019,red) parpol masih membawa berkas satu boks ke KPU, namun sekarang tidak lagi, karena sudah diinput secara online lewat Silon.

TABANAN, NusaBali
Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang prosesnya bakal digelar online melalui aplikasi Silon (sistem aplikasi pencalonan). Parpol (partai politik) atau bacaleg yang akan mendaftar ke KPU tidak perlu boyong berkas.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa saat sosialisasi dan koordinasi mekanisme pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Tabanan, Selasa (25/4) siang. KPU Tabanan mengundang 17 perwakilan parpol peserta Pemilu 2024. “Kalau sebelumnya (Pileg 2019,red) parpol masih membawa berkas satu boks ke KPU, namun sekarang tidak lagi, karena sudah diinput secara online lewat Silon,” ujar Weda Subawa. 

Weda Subawa mengatakan, KPU mengundang liaison officer (LO) dari 17 parpol di Tabanan untuk menyamakan persepsi. Karena semakin dekatnya pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. Kata dia, pendaftaran calon akan dimulai  pada 1-14 Mei 2023. “Makanya kami undang LO atau perwakilan parpol. Semacam rapat koordinasi, misalnya mempertegas persyaratan bakal calon, karena proses pencalonan kali ini didaftarkan atau di input sendiri lewat Silon," ujar Weda Subawa.


Kata dia, dalam proses pendaftaran bacaleg tahun ini, tak ada persyaratan khusus. “Dibandingkan dengan tahun 2019, tidak ada persyaratan khusus.Persyaratan masih sama. Hanya proses pendaftaran saja secara online, yang diinput oleh parpol itu sendiri,” tegas Weda Subawa. 

Selain mengundang LO parpol peserta pemilu terkait dengan persyaratan dan mekanisme pendaftaran calon, KPU Tabanan juga akan mengandeng pihak rumah sakit, kejaksaan dan kepolisian. Karena, ketika calon legislatif (caleg) mengurus persyaratan, pihak kejaksaan dan kepolisian yang akan menangani. “Kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait ini karena proses pendaftaran calon legislatif ini hanya dua minggu, sangat singkat,” kata Weda Subawa.

Setelah proses pendaftaran selesai, KPU Tabanan akan melanjutkan proses verifikasi berkas terhadap persyaratan bakal calon yang sudah diinput lewat Silon menjadi DCS (daftar Calon Sementara). Proses verifikasi akan dilakukan 15 Mei hingga 23 Juni mendatang. “Kita berharap dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif berjalan lancar tanpa adanya permasalahan,” tegas komisioner asal Desa Pemenang, Kecamatan Kediri, Tabanan ini. des

Komentar