Kepustakaan Bung Karno Vs PT Gain Game Over
Soal Tudingan Penyerobotan Lahan, Dimediasi DPRD Bali
Komisi I DPRD Bali
Penyerobotan Lahan
PT Garuda Adhimatra Indonesia
Garuda Wisnu Kencana
GWK Cultural Park
Yayasan Kepustakaan Bung Karno
Pemprov Bali
DENPASAR, NusaBali - Tudingan penyerobotan oleh PT Garuda Adhimatra Indonesia (Gain) sebagai pengelola kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) terhadap Yayasan Kepustakaan Bung Karno (YKBK) game over (berakhir).
Dalam pemanggilan para pihak yang berseteru oleh Komisi I DPRD Bali yang membidangi politik, hukum dan keamanan di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (26/4) siang, DPRD Bali memutuskan bahwa kasus PT Gain vs Yayasan Kepustakaan Bung Karno selesai. Pihak YKBK menuntut PT Gain meminta maaf atas munculnya kisruh dan tudingan penyerobotan tersebut.
Rapat pemanggilan para pihak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Nyoman Budiutama didampingi Wakil Ketua Komisi I Nyoman Oka Antara (Fraksi PDIP), Sekretaris Komisi I Made Suparta (Fraksi PDIP). Hadir juga anggota Komisi I lainnya seperti Ketut Rochineng (Fraksi PDIP), Dr Somvir (NasDem).
Sementara dari unsur instansi terkait, hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Kepala BPN Badung Heryanto, Kepala UPT Pengelolaan Barang dan Aset Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Bali I Made Sutawijaya. Sementara PT Gain/GWK diwakili Kadek Swandewi.
Pemanggilan pihak berseteru kemarin merupakan pertemuan yang kedua kalinya. Dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi I sebelumnya digelar di Gedung DPRD Bali, pada 31 Maret 2023 lalu.
Kasus ini bermula dari adanya penyewaan lahan/aset Pemprov Bali di kawasan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung oleh YKBK seluas 26 are. Di kawasan ini rencananya akan dilaksanakan pembangunan Patung Bung Karno tertinggi di dunia. Nah, dalam perkembangannya, YKBK disomasi oleh PT Gain selaku pengelola kawasan GWK. Pihak YKBK dituding telah melakukan pembangunan yang melewati batas tanah yang disewa alias penyerobotan lahan di kawasan GWK.
Dari latar belakang persoalan tersebut, Ketua Komisi I Budi Utama dalam pertemuan kemarin, meminta pihak BPN Bali menggeber data, fakta, luasan serta batas-batas tanah Pemprov Bali yang disewa YKBK. Kepala BPN Bali Andry Novijandri menunjukkan batas-batas tanah Pemprov Bali yang disewa YKBK. Patok tanah kawasan GWK dan milik Pemprov Bali juga ditunjukkan secara detail. “Berdasarkan patok-patok yang ada dan penarikan garis lurus, pembangunan oleh YKBK tidak ada mengambil lahan pihak GWK. Luasan lahan YKBK juga tidak ada berubah,” ujar Andry Novijandri.
Atas keterangan pihak BPN Bali, perwakilan PT Gain, Swandewi mengatakan pihaknya memegang berita acara soal data dan batas-batas tanah kawasan GWK dan lahan Pemprov Bali yang disewa YKBK. “Kami punya berita acara hasil pengukuran di lokasi. Kami diberikan oleh BPN Badung. Nanti kami akan lakukan pengukuran ulang dan kami akan sampaikan hasilnya,” ujar Swandewi. Keterangan Swandewi langsung dipatahkan oleh Kepala BPN Badung, Heryanto. Menurut Heryanto data dan berita acara yang dikantongi pihak PT Gain belum terverifikasi sebagai data final.
Heryanto juga belum menandatangani berita acara yang diklaim pihak PT Gain. “Artinya keputusan hasil pengukuran belum keluar. Data dan informasi itu belum valid,” ujar Heryanto. Atas kondisi tersebut, Sekretaris Komisi I, Made Suparta mengatakan telah terjadi misskomunikasi soal data tanah di kawasan GWK dan lahan aset Pemprov Bali yang disewa YKBK. Suparta meminta agar pihak BPN Badung ke depannya lebih berhati-hati soal informasi data yang dikeluarkan untuk publik. Sehingga persoalan antara pihak PT Gain dengan YKBK tidak terulang.
Suparta juga meminta pihak PT Gain tidak asal somasi dengan data yang tidak valid, karena hal tersebut bisa berdampak kepada persoalan hukum dan ancaman pidana. “Jadi sekarang sudah klir. Tolong ke depan ini jangan sembarangan melakukan somasi, apalagi tanpa dasar dan data yang jelas. Ini pakai pengalaman, jangan terulang lagi,” ujar politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini.
Suparta menegaskan, pengukuran dan keterangan data-data dari BPN Bali sudah cukup menjadi petunjuk, bahwa tidak ada penyerobotan oleh YKBK. “Sekarang sudah selesai persoalan ini. Kita lembaga dewan memfasilitasi supaya tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari. Pakai pelajaran ini,” tegas Suparta. Sementara Ketua YKBK yang juga Pendiri Museum Bung Karno, Shri IB Darmika Marhaen alias Gus Marhaen angkat bicara dalam pertemuan tersebut. Gus Marhaen mengatakan nama baik Kepustakaan Bung Karno sudah tercemar. “Di forum yang terhormat ini, jika kami tidak merasa benar, mungkin kami tidak akan datang ke sini (DPRD Bali). Kami minta keadilan, karena ini pencemaran nama baik. Wajib hukumnya pihak Gain meminta maaf di Koran (media massa). Meminta maaf baik kepada kami dan Pemprov Bali,” tuntut Gus Marhaen dengan nada tinggi.
Kata dia, DPRD Bali dan Pemprov Bali punya mekanisme dalam menyelesaikan persoalan antara PT Gain dengan YKBK. Gus Marhaen mengaku menghormati hal itu. “Lembaga dewan ini tentu punya mekanisme dan aturan main. Saya sangat menghormati catur guru, dalam hal ini Pemprov Bali dan DPRD Bali saya hormati sebagai guru wisesa (pemerintah),” ujar Gus Marhaen.
“Kami disomasi pihak PT Gain ada pengacaranya segala. Bukan kami bersilat lidah di sini, tapi nama baik kami tidak bisa dibayar dengan duit. Kami seolah-olah penyerobot tanah Pemprov, bukan urusan satu meter dua meter dan satu titik, tetapi nama kami hancur lebur. Kami seolah-olah punya otak penyerobot, PT Gain harus minta maaf,” tegas Gus Marhaen.
Usai pertemuan, Ketua Komisi I Budiutama mengatakan kasus dugaan penyerobotan lahan ini sebenarnya tidak akan muncul, kalau pihak PT Gain mengantongi data yang jelas soal lahan tanah yang dikelola. “Harusnya kan PT Gain berurusan dengan Pemprov Bali selaku pemilik lahan, tetapi malah menyomasi pihak YKBK. Dan, data tanah yang belum valid harusnya tidak dibocorkan ke publik. Ini misskomunikasi terjadi,” ujar politisi asal Desa Sulahan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini kepada awak media usai pertemuan. 7 nat
1
Komentar