Satpol PP Hentikan Proyek Caplok Jalur Hijau
MANGUPURA, NusaBali - Proyek bangunan di wilayah Mengwi dihentikan pengerjaannya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, karena diduga mencaplok kawasan jalur hijau. Satpol PP bahkan sudah memasang 'Pol PP Line' di lokasi proyek tersebut.
Sebelumnya, proyek bangunan tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Lokasinya persis berada di plang yang bertuliskan pengumuman dilarang membangun, lantaran kawasan itu jalur hijau.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Badung I Wayan Suadi, membenarkan jika pembangunan proyek di Mengwi telah dihentikan, Selasa (25/4) lalu. "Betul, kami hentikan proyek yang ada di jalur hijau itu kemarin (Selasa, lalu)," ungkapnya, Rabu (26/4).
Menurut informasi, proyek tersebut akan diperuntukkan untuk gudang mobil. Proyek tersebut ditutup permanen, bahkan juga dibuatkan surat pernyataan bahwa pemilik menghentikan pembangunan. "Ditutup permanen dan sudah dipasangi 'Pol PP Line'. Kecuali peruntukan berubah baru boleh," kata Suadi.
Sementara, Kasatpol PP Badung IGA Ketut Suryanegara juga membenarkan proyek bangunan yang ditengarai caplok jalur hijay sudah dihentikan secara permanen. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW. “Kami juga berikan teguran dua, sekaligus pasang 'Pol PP Line',” jelasnya.
Namun demikian, birokrat asal Denpasar ini menambahkanbdalam peraturan sekarang ini tidak ada istilah jalur hijau. Namun beberapa istilah berubah menjadi kawasan sesuai peruntukkan. "Ada beberapa jalur hijau yang juga sudah mengalami perubahan peruntukkan. Dengan keluarnya UU Cipta Kerja, ada beberapa perubahan lagi," jelasnya. 7 ind
Komentar